Menu ✖

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Asw, Tersangka Kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat dan Penghentian Gaji

badge-check


 Asw, Tersangka Kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat dan Penghentian Gaji Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Asw, staf kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemda Kolaka, terancam dikenai sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.

Selain terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu sebelumnya telah dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat oleh bupati Kolaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beberapa waktu lalu.

Ditemui usai menghadiri Rapat
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan di Aula Sasana Praja, kantor bupati Kolaka, Rabu (2/11/2022), Kepala BKP-SDM Pemda Kolaka Andi Wahidah  mengungkapkan, Asw  sebelumnya pernah direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Sidang kode etik  lalu sudah ada rekomendasi ke pak bupati, diberhentikan, tapi bupati belum mau. Akhirnya dikenai saksi kategori sedang  penurunan pangkat,” ungkap Andi Wahidah.

Selain sanksi penurunan pangkat, terhitung sejak 3 bulan terakhir Asw juga dikenai hukuman tambahan berupa penghentian sementara gaji.

“Gajinya juga sudah ditahan sementara, itu selain penurunan pangkat. Bagaimana selanjutnya kita lihat saja nanti apalagi sekarang dia juga jadi tersangka. Sanksinya bisa lebih berat lagi karena penyalahgunaan Narkoba oleh ASN jelas sanksinya, sama dengan kasus korupsi,” tambah Andi Wahidah.

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Tendri Gau mengonfirmasi bahwa sejak beberapa bulan terakhir gaji Asw memang telah dihentikan sementara.

“Sudah, kita sudah hentikan sementara gajinya. Itu rekomendasi dari BKD (BKP-SDM). Kalau ditanya sampai kapan penghentian sementara gaji tergantung rekomendasi dari BKD itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Asw sebelumnya telah menjalani sidang kode etik ASN beberapa waktu lalu. Majelis sidang kode etik yang diketuai Sekda tersebut menghasilkan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun karena pertimbangan tertentu, bupati kemudian memutuskan sanksi lain berupa penurunan pangkat atau demosi.

Pada sidang kode etik tersebut Asw dinyatakan melanggar kode etik PNS berat karena mangkir/tidak pernah berkantor dalam waktu yang lama, selain pelanggaran lainnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari

21 September 2026 - 11:34 WITA

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka, Kampus Didorong Makin Adaptif dan Berdampak

18 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Trending di Headline