Menu

Mode Gelap
Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

Berita Terkini

Asw, Tersangka Kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat dan Penghentian Gaji

badge-check


 Asw, Tersangka Kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat dan Penghentian Gaji Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Asw, staf kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemda Kolaka, terancam dikenai sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.

Selain terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu sebelumnya telah dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat oleh bupati Kolaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beberapa waktu lalu.

Ditemui usai menghadiri Rapat
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan di Aula Sasana Praja, kantor bupati Kolaka, Rabu (2/11/2022), Kepala BKP-SDM Pemda Kolaka Andi Wahidah  mengungkapkan, Asw  sebelumnya pernah direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Sidang kode etik  lalu sudah ada rekomendasi ke pak bupati, diberhentikan, tapi bupati belum mau. Akhirnya dikenai saksi kategori sedang  penurunan pangkat,” ungkap Andi Wahidah.

Selain sanksi penurunan pangkat, terhitung sejak 3 bulan terakhir Asw juga dikenai hukuman tambahan berupa penghentian sementara gaji.

“Gajinya juga sudah ditahan sementara, itu selain penurunan pangkat. Bagaimana selanjutnya kita lihat saja nanti apalagi sekarang dia juga jadi tersangka. Sanksinya bisa lebih berat lagi karena penyalahgunaan Narkoba oleh ASN jelas sanksinya, sama dengan kasus korupsi,” tambah Andi Wahidah.

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Tendri Gau mengonfirmasi bahwa sejak beberapa bulan terakhir gaji Asw memang telah dihentikan sementara.

“Sudah, kita sudah hentikan sementara gajinya. Itu rekomendasi dari BKD (BKP-SDM). Kalau ditanya sampai kapan penghentian sementara gaji tergantung rekomendasi dari BKD itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Asw sebelumnya telah menjalani sidang kode etik ASN beberapa waktu lalu. Majelis sidang kode etik yang diketuai Sekda tersebut menghasilkan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun karena pertimbangan tertentu, bupati kemudian memutuskan sanksi lain berupa penurunan pangkat atau demosi.

Pada sidang kode etik tersebut Asw dinyatakan melanggar kode etik PNS berat karena mangkir/tidak pernah berkantor dalam waktu yang lama, selain pelanggaran lainnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam

27 Juni 2026 - 03:10 WITA

Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa

25 Juni 2026 - 15:19 WITA

ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi

24 Juni 2026 - 16:15 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.
Trending di Headline