Menu

Mode Gelap
Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

Headline

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

badge-check


 Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pembaruan sistem peradilan pidana mulai menemukan bentuk konkretnya di daerah. Kejaksaan Negeri Kolaka menjadi satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana.

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial NM dan API. Kedua perkara itu disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi Kejari Kolaka, penerapan plea bargain bukan semata capaian administratif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih cepat, sederhana, efektif, dan tetap menjamin kepastian serta rasa keadilan.

Dalam mekanisme ini, pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut tetap ditempatkan dalam koridor due process of law, dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Kejari Kolaka menyebut penerapan terhadap dua perkara tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak para pihak.

Keberhasilan itu sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana yang dirumuskan pada tingkat nasional mulai diterapkan secara konkret oleh institusi penegak hukum di daerah.

Plea bargain dalam praktik penuntutan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Mekanisme tersebut juga dipandang dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum dan mengurangi potensi penumpukan perkara.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut bermuara pada satu hal: pelayanan hukum yang lebih efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Kejari Kolaka menempatkan penerapan plea bargain dalam kerangka keseimbangan tiga kepentingan, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).

Dengan pendekatan itu, penegakan hukum tidak semata dipahami sebagai proses menjatuhkan hukuman. Sistem peradilan juga dituntut menghasilkan proses yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran yang bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas.

Menurutnya, capaian sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sultra yang menerapkan plea bargain harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penuntutan.

Ke depan, Kejari Kolaka menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah itu diarahkan untuk mendukung modernisasi sistem peradilan pidana sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum agar semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.

Harapannya, pembaruan hukum pidana ini tak hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Ia mesti diuji dalam praktik—di ruang penuntutan, melalui perkara konkret, dan dengan tuntutan agar kecepatan proses tetap berjalan bersama kepastian hukum dan keadilan.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka, Kampus Didorong Makin Adaptif dan Berdampak

18 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka