SIBERKITA.ID, KOLAKA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 bertambah Rp148 miliar setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Dengan perubahan tersebut, totalnya mencapai Rp1,43 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka yang menjadi agenda persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026. Dalam rapat tersebut, Bupati Kolaka menyampaikan pendapat akhirnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Berdasarkan perubahan APBD yang disepakati, total anggaran meningkat dari Rp1,282 triliun menjadi Rp1,430 triliun. Nilai tersebut bertambah Rp148,001 miliar atau 11,54 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Kenaikan juga terjadi pada sisi pendapatan daerah. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan Rp1,272 triliun berubah menjadi Rp1,364 triliun atau bertambah Rp91,804 miliar, setara 7,22 persen.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1,276 triliun menjadi Rp1,424 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan belanja sebesar Rp148,001 miliar atau 11,60 persen.
Perubahan terbesar pada sisi pembiayaan berasal dari penerimaan pembiayaan. Nilainya meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp66,197 miliar atau bertambah Rp56,197 miliar. Pemerintah daerah menyebut perubahan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp6 miliar. Setelah perubahan, defisit belanja sebesar Rp60,197 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama.
Dengan skema tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan setelah perubahan ditetapkan Rp0. Posisi anggaran setelah perubahan pun berada dalam kondisi berimbang.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kolaka, H. Amri., S.STP., M.Si menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, organisasi perangkat daerah, serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD.
Pembahasan perubahan anggaran sebelumnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari tingkat komisi dan gabungan komisi hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Bupati mengatakan berbagai saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi perubahan APBD.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kolaka 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi.
Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap evaluasi dapat berlangsung tepat waktu sehingga perubahan APBD segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik,” ujar Amri, Rabu (23/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*)





















