Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan

Headline

Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

badge-check


 Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari Perbesar

SIBERKITA.ID, KENDARI — Persoalan hak memperoleh pendampingan hukum mencuat dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim kuasa hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates menilai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menghambat mereka saat hendak mendampingi klien dalam pemeriksaan.

Advokat La Ode Abdul Kadir mengatakan, pihaknya datang ke Markas Polresta Kendari, Senin (10/8/2026), untuk menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya. Namun, menurut dia, tim kuasa hukum justru kesulitan bertemu dengan klien sejak tiba di kantor kepolisian.

“Kami hadir hari ini dalam rangka rencana pendampingan terhadap klien kami. Namun, sejak kami tiba di Polresta, tim penyidik justru terkesan menghalang-halangi kami untuk bertemu dan mendampingi klien,” ujar Abdul Kadir di depan Markas Polresta Kendari.

Menurut Abdul Kadir, persoalan bermula dari perbedaan identitas yang digunakan kliennya dalam proses hukum.

Klien tersebut dipanggil penyidik dengan nama Jihan Dewiyanti atau Jihan Dewi. Nama itu tercantum dalam surat panggilan yang diterbitkan penyidik. Berdasarkan identitas tersebut, pihak Law Office Abdul Kadir & Associates kemudian menerbitkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2026.

Persoalan muncul ketika dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa KTP yang digunakan klien diduga palsu. Penyidik kemudian menyatakan identitas sebenarnya adalah Fawziyah.

Perubahan identitas tersebut membuat surat kuasa yang telah disiapkan pihak pengacara dipersoalkan. Abdul Kadir mengatakan, penyidik bahkan menolak surat kuasa tersebut dan mempertanyakan perbedaan nama antara dokumen kuasa hukum dengan identitas sebenarnya.

Bagi Abdul Kadir, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara administratif tanpa menghambat hak klien untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Kesalahan identitas ini bukan berasal dari pengacara, melainkan dari surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik sendiri. Pihak Polresta Kendari memanggil atas nama Jihan Dewi, kami buatkan surat kuasa atas nama Jihan Dewi. Begitu ada temuan nama aslinya Fawziyah, penyidik malah melemparkan kesalahan itu kepada pengacara,” katanya.

Menunggu Data Identitas

Upaya memperbaiki dokumen kuasa hukum, menurut Abdul Kadir, juga tidak berlangsung cepat. Ia mengatakan timnya telah meminta data identitas klien yang sesuai agar surat kuasa dapat segera diperbarui.

Namun, informasi tersebut disebut baru diberikan setelah situasi di kantor polisi memanas.

“Dari jam 10 pagi kami menunggu dan meminta identitas lengkapnya agar bisa kami perbarui surat kuasanya, tapi tidak diberikan oleh penyidik. Nanti setelah situasi agak memanas dan rekan-rekan media berdatangan, baru data tersebut diberikan,” ujar Abdul Kadir.

Ia menilai persoalan administratif semestinya tidak boleh menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan hukum. Terlebih, proses pemeriksaan seseorang oleh aparat penegak hukum memiliki konsekuensi terhadap hak-hak hukum yang bersangkutan.

“Jangankan tersangka, seorang saksi pun berhak didampingi pengacara. Polisi sebagai mitra penegak hukum seharusnya tidak kaku dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.

Abdul Kadir menegaskan, kedatangan timnya bukan untuk menghambat proses penyelidikan. Sebaliknya, pendampingan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan hak-hak klien tetap terlindungi.

Berawal dari Dugaan Penipuan Proyek

Kasus yang menjadi dasar pendampingan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara proyek pemerintah. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2026, pendampingan hukum diberikan terkait Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/383/RES.1.11/5/2026/SATRESKRIM tertanggal 7 Mei 2026.

Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan Ham Yusuf mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam perkara itu, polisi sebelumnya menangkap dua orang, FA (41) dan WA (38), di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Keduanya diduga menawarkan proyek yang disebut berasal dari kementerian kepada seorang warga Kota Kendari berinisial H.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malu, korban ditawari proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowatu, Kabupaten Kolaka, dan kawasan Anawoi, Kampung Bajo. Proyek tersebut diklaim menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2026.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan para pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp588 juta.

Namun, proyek yang dijanjikan akhirnya diperoleh kontraktor lain. Uang yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain KTP yang diduga palsu, telepon seluler, dan stempel yang disebut sebagai stempel kementerian.

FA dan WA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Polisi menyebut keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Hak Hukum dan Proses Penyidikan

Polemik pendampingan hukum tersebut menempatkan perkara ini pada dua ranah sekaligus. Penegak hukum berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sementara proses pemeriksaan tetap harus berjalan dengan menghormati hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

Bagi tim kuasa hukum, persoalan perbedaan identitas seharusnya tidak menghalangi pendampingan. Mereka meminta penyidik memberikan ruang yang cukup agar dokumen hukum dapat diperbaiki sesuai identitas klien yang sebenarnya.

Di sisi lain, keberatan kuasa hukum terhadap tindakan penyidik juga membutuhkan penjelasan dari pihak kepolisian untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai alasan penolakan surat kuasa dan prosedur pendampingan dalam pemeriksaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari penyidik Polresta Kendari mengenai keberatan tim kuasa hukum tersebut belum diperoleh.

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah. Ia juga menguji bagaimana proses penegakan hukum berlangsung ketika persoalan identitas, hak atas bantuan hukum, dan kebutuhan penyidikan bertemu dalam satu perkara.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

5 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

19 Juli 2026 - 19:07 WITA

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir

Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan

18 Juli 2026 - 17:18 WITA

Trending di Feature