SIBERKITA.ID, TERNATE — Mengurus layanan pertanahan tidak selalu harus melalui perantara. Sepanjang persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap, masyarakat dapat mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya secara mandiri di Kantor Pertanahan.
Kemudahan itu dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengurus roya sendiri di Kantor Pertanahan Kota Ternate setelah memperoleh informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan sejak awal proses pendaftaran.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Menurut Rizky, kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan pertanahan lebih mudah memahami tahapan pengurusan.
Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kota Ternate.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Berkas Lengkap Menjadi Kunci
Roya merupakan layanan untuk menghapus catatan hak tanggungan yang telah berakhir, antara lain setelah kewajiban pembayaran utang kepada kreditur dilunasi. Dalam praktiknya, proses pengurusan dapat berlangsung cepat apabila dokumen yang diserahkan sejak awal telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya atas dua sertipikat tanah miliknya secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan bahwa pemohon tidak selalu membutuhkan jasa pihak ketiga untuk mengurus layanan roya. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk mengajukan roya, masyarakat antara lain perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah, serta sertipikat hak tanggungan.
Pemohon juga perlu membawa surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertipikat hak atas tanah.
Informasi Bisa Dicek Lebih Dulu
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai persyaratan layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Informasi layanan roya tersedia pada menu Info Layanan dan layanan Roya.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan layanan dengan mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.
Dengan mengetahui persyaratan sejak awal dan memastikan dokumen telah lengkap, masyarakat dapat mengurangi risiko harus kembali ke Kantor Pertanahan karena kekurangan berkas.
Pengalaman Rizky dan Ahmad memperlihatkan bahwa layanan pertanahan dapat diakses masyarakat secara langsung. Informasi yang jelas, kelengkapan dokumen, serta pemahaman terhadap prosedur menjadi modal penting agar pengurusan berjalan lebih mudah tanpa harus menggunakan jasa perantara.(Adv)




























