SIBERKITA.ID, JAKARTA – Bagi sebagian masyarakat, mengurus sertipikat tanah masih identik dengan kekhawatiran akan proses yang panjang dan waktu pelayanan yang sulit dipastikan. Namun, pengalaman warga di Halmahera Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menunjukkan bahwa proses itu mulai berubah.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui sejak awal kapan petugas pertanahan akan datang mengukur bidang tanah. Kepastian waktu tersebut membuat warga dapat menyesuaikan aktivitas dan menyiapkan lokasi sebelum pengukuran dilakukan.
Pengalaman itu dirasakan Ningsih, warga Halmahera Barat, ketika mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Sebelum datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat, ia sempat membayangkan proses sertipikasi tanah akan rumit dan menyita waktu.
“Awalnya saya sempat ragu sangat ingin mengurus pendaftaran tanah pertama kali karena saya pikir prosesnya bakal ribet dan makan waktu lama. Tapi, pengalaman saya di Kantor Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan, tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi,” ujar Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Ningsih, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikat tanah menjadi lebih mudah dipersiapkan. Ia tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang untuk melakukan pengukuran.
“Semuanya jadi sangat terencana, transparan, dan efisien. Pelayanan dari stafnya juga sangat ramah dan profesional,” ungkapnya.
Bagi Ningsih, perubahan dalam pola pelayanan tersebut bukan sekadar soal mengetahui tanggal kedatangan petugas. Kepastian waktu membuat proses pengurusan dokumen pertanahan terasa lebih teratur dan memberikan ketenangan bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas pelayanan ini. Urus sertipikat tanah sekarang jadi lebih cepat, pasti, dan bikin tenang,” tutur Ningsih.
Pengalaman serupa dirasakan Toni, warga Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia memilih mengurus sendiri pendaftaran tanahnya tanpa menggunakan perantara.
Dalam proses tersebut, Toni merasakan manfaat dari adanya kepastian jadwal pengukuran. Menurut dia, sebelum ada penjadwalan yang lebih teratur, masyarakat dapat menghadapi persoalan ketika waktu kedatangan petugas tidak diketahui secara pasti.
“Terima kasih untuk programnya yang sebelumnya kami bisa dadakan dari BPN datang, tiba-tiba saling berbenturan jadwalnya. Tapi, dengan program ini sangat terbantu sekali,” ujar Toni.
Bagi masyarakat, kepastian tersebut membuat pengurusan layanan pertanahan dapat disesuaikan dengan kegiatan sehari-hari. Warga dapat mengetahui kapan pengukuran dilakukan, kemudian menyiapkan diri maupun lokasi tanah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan demikian, layanan Pengukuran Terjadwal tidak hanya menyangkut perubahan pada waktu pelaksanaan pengukuran. Layanan ini juga memberikan kepastian kepada masyarakat sejak awal mengenai tahapan yang akan mereka jalani.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan dalam pelayanan pertanahan. Bagi masyarakat yang tengah mengurus sertipikasi tanah, kepastian jadwal menjadi salah satu hal penting agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih teratur dan mudah dipersiapkan.
Pengalaman Ningsih dan Toni memperlihatkan bahwa kepastian waktu dapat mengubah cara masyarakat menjalani proses pengurusan sertipikat tanah: dari menunggu tanpa kepastian menjadi mempersiapkan diri berdasarkan jadwal yang telah diketahui.(*)




























