SIBERKITA.ID, JAKARTA — Integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah diperlukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus membantu pemerintah memahami dampak pembangunan terhadap perkembangan suatu wilayah. Ketiga jenis data tersebut perlu terhubung agar informasi mengenai status hukum, pemanfaatan, dan nilai ekonomi setiap bidang tanah dapat dibaca secara terpadu.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (8/10/2026). Seminar yang digelar secara daring itu mengangkat tema peran penilai dalam penyelesaian persoalan tata ruang dan wilayah, kesenjangan data nilai tanah, serta kebijakan satu peta (One Map Policy).
Ossy mengatakan, integrasi informasi pertanahan perlu diarahkan dari kebijakan satu peta menuju sistem informasi yang terhubung hingga tingkat bidang tanah. Dengan demikian, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi yang selaras mengenai status hak, pemanfaatan, rencana tata ruang, infrastruktur, dan nilai tanah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.
Menurut dia, persoalan muncul ketika data pertanahan masih dikelola dalam sistem dan basis data yang terpisah. Padahal, data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah merujuk pada bidang tanah yang sama. Keterpisahan informasi tersebut dapat menyulitkan pembacaan menyeluruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu kawasan.
Integrasi data juga penting karena nilai tanah tidak bersifat tetap. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah, meskipun lokasi dan luasnya tidak berubah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Ossy.
Peran Profesi Penilai
Dalam konteks tersebut, profesi penilai memiliki peran untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Informasi penilaian yang didukung data terintegrasi tidak hanya membantu menentukan nilai suatu bidang tanah, tetapi juga dapat menjadi bahan untuk memahami perkembangan kawasan dan dampak ekonomi pembangunan infrastruktur.
Data tersebut juga relevan dalam pengambilan keputusan tata ruang. Dengan memahami hubungan antara perubahan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pergerakan nilai tanah, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konsekuensi ekonomi dari kebijakan yang diterapkan.
Ossy mengingatkan, pengembangan sistem informasi pertanahan tidak cukup hanya dengan membangun basis data yang baik secara terpisah. Keterhubungan antardata menjadi hal penting agar informasi tersebut dapat digunakan secara bersama dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ujarnya.
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Erawati, yang membuka acara. Kegiatan ini diikuti peserta dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.(*)




























