Menu ✖

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka

badge-check


 Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka Perbesar

Armansyah

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Armansyah dan Taufiq Edward kembali dipercaya oleh bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memimpin badan usaha milik daerah PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka hingga masa tugas 6 bulan kedepan dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Kepastian penunjukkan Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Hasimin, Rabu (11/8/2021.

Taufiq Edward

Dijelaskan Hasimin, Armansyah dan Taufiq Edward ditetapkan sebagai pelaksana tugas oleh bupati hingga enam bulan kedepan sampai ditetapkannya direktur utama dan direktur administrasi dan keuangan defenitif yang baru melalui proses seleksi.

Tanpa merinci waktunya, Hasimin menjelaskan, SK pengangkatan pelaksana tugas yang ditandatangani langsung oleh bupati tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pihak sesegera mungkin.

“Mereka akan melaksanakan tugas selama enam bulan ke depan sampai direksi baru terpilih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Armansyah dan Taufiq Edward telah mengakhiri masa tugas mereka per tanggal 10 Agustus 2021. Sebelumnya kedua direksi Perusda Kolaka itu dilantik oleh bupati Kolaka pada 10 Agustus 2017 lalu setelah terpilih melalui proses fit and proper test di DPRD.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dalam hal kekosongan jabatan direksi maka dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat di internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga diangkatnya direksi defenitif selama maksimal 6 bulan ke depan.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari

21 September 2026 - 11:34 WITA

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka, Kampus Didorong Makin Adaptif dan Berdampak

18 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Trending di Headline