Menu

Mode Gelap
Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

Berita Terkini

Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka

badge-check


 Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka Perbesar

Armansyah

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Armansyah dan Taufiq Edward kembali dipercaya oleh bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memimpin badan usaha milik daerah PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka hingga masa tugas 6 bulan kedepan dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Kepastian penunjukkan Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Hasimin, Rabu (11/8/2021.

Taufiq Edward

Dijelaskan Hasimin, Armansyah dan Taufiq Edward ditetapkan sebagai pelaksana tugas oleh bupati hingga enam bulan kedepan sampai ditetapkannya direktur utama dan direktur administrasi dan keuangan defenitif yang baru melalui proses seleksi.

Tanpa merinci waktunya, Hasimin menjelaskan, SK pengangkatan pelaksana tugas yang ditandatangani langsung oleh bupati tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pihak sesegera mungkin.

“Mereka akan melaksanakan tugas selama enam bulan ke depan sampai direksi baru terpilih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Armansyah dan Taufiq Edward telah mengakhiri masa tugas mereka per tanggal 10 Agustus 2021. Sebelumnya kedua direksi Perusda Kolaka itu dilantik oleh bupati Kolaka pada 10 Agustus 2017 lalu setelah terpilih melalui proses fit and proper test di DPRD.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dalam hal kekosongan jabatan direksi maka dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat di internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga diangkatnya direksi defenitif selama maksimal 6 bulan ke depan.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam

27 Juni 2026 - 03:10 WITA

Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa

25 Juni 2026 - 15:19 WITA

ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi

24 Juni 2026 - 16:15 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.
Trending di Headline