Menu ✖

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Headline

Pengawasan Kembali Diperketat, Masuk Kolaka harus Siap Jalani Pemeriksaan

badge-check


 Pengawasan ketat  kembali diberlakukan terhadap pendatang dari luar Kolaka  Perbesar

Pengawasan ketat kembali diberlakukan terhadap pendatang dari luar Kolaka

Pengawasan ketat nampaknya  akan diberlakukan kembali terhadap pendatang, di perbatasan Kolaka.

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka akhirnya menyepakati diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil keputusan rapat Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Nomor 360/027/C19/2021 yang ditandatangani bupati sekaligus Ketua Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Ahmad Safei, Senin (26/7/2021) lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, ketua pengadilan negeri, pengadilan agama, unsur TNI/Polri, dan para pejabat ex officio anggota Gustas Covid-19 tersebut disepakati beberapa langkah penanggulangan dan pencegahan.

Keputusan Gustas tersebut  didasari kecenderungan makin tingginya jumlah pengidap Covid-19 di kabupaten Kolaka dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah tersebut diantaranya diberlakukannya pengawasan ketat terhadap orang yang berasal dari luar kabupaten Kolaka, terutama asal pulau Jawa seperti Jakarta dan Surabaya.

Demikian pula pendatang dari Bali, Sulsel (terutama Makassar), Kendari, Morowali, Morosi serta daerah lain di luar kabupaten Kolaka yang masuk dalam daftar zona merah atau level 4 penanganan Covid-19.

Terhadap warga dari luar kabupaten Kolaka tersebut, nantinya akan diwajibkan menjalani pemeriksaan/skrining saat tiba di Kolaka.

Bila kemudian mereka diketahui positif atau bergejala Covid-19, kepada mereka diwajibkan menjalani isolasi mandiri dan tidak diperbolehkan berinteraksi secara bebas dengan orang lain.

Bagi  pelaku usaha rumah makan, cafe serta usaha sejenis lainnya diwajibkan menaati protokol kesehatan dengan menerapkan kunjungan maksimal 24 persen dari kapasitas dan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 wita.

Terkait kegiatan pesta atau acara lain yang berpotensi menciptakan kerumunan, Gustas Covid-19 sepakat untuk tidak diberikan izin.

Khusus ibadah di rumah-rumah ibadah, Gustas Covid-19 tetap menyarankan penerapan protokol kesehatan serta penyiapan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan penggunaan masker.

Meski tidak secara tegas melarang pelaksanaan ritual ibadah di rumah ibadah, namun Gustas tetap menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Poin terakhir keputusan Gustas; kepada warga kabupaten Kolaka yang belum berpartisipasi menjalani vaksinasi, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan layanan vaksinasi.

Terkait pemberlakuan PPKM, Juru Bicara Gustas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris mengimbau masyarakat mematuhi keputusan tersebut.

“Mari kita saling mengingatkan, saling mendukung dan saling mendoakan agar kita bisa terhindar dari pengaruh buruk pandemi Covid,” ujarnya melalui grup Gustas Covid & Media.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari

21 September 2026 - 11:34 WITA

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka, Kampus Didorong Makin Adaptif dan Berdampak

18 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Trending di Headline