Menu

Mode Gelap
Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

Headline

Pengawasan Kembali Diperketat, Masuk Kolaka harus Siap Jalani Pemeriksaan

badge-check


 Pengawasan ketat  kembali diberlakukan terhadap pendatang dari luar Kolaka  Perbesar

Pengawasan ketat kembali diberlakukan terhadap pendatang dari luar Kolaka

Pengawasan ketat nampaknya  akan diberlakukan kembali terhadap pendatang, di perbatasan Kolaka.

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka akhirnya menyepakati diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil keputusan rapat Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Nomor 360/027/C19/2021 yang ditandatangani bupati sekaligus Ketua Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Ahmad Safei, Senin (26/7/2021) lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, ketua pengadilan negeri, pengadilan agama, unsur TNI/Polri, dan para pejabat ex officio anggota Gustas Covid-19 tersebut disepakati beberapa langkah penanggulangan dan pencegahan.

Keputusan Gustas tersebut  didasari kecenderungan makin tingginya jumlah pengidap Covid-19 di kabupaten Kolaka dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah tersebut diantaranya diberlakukannya pengawasan ketat terhadap orang yang berasal dari luar kabupaten Kolaka, terutama asal pulau Jawa seperti Jakarta dan Surabaya.

Demikian pula pendatang dari Bali, Sulsel (terutama Makassar), Kendari, Morowali, Morosi serta daerah lain di luar kabupaten Kolaka yang masuk dalam daftar zona merah atau level 4 penanganan Covid-19.

Terhadap warga dari luar kabupaten Kolaka tersebut, nantinya akan diwajibkan menjalani pemeriksaan/skrining saat tiba di Kolaka.

Bila kemudian mereka diketahui positif atau bergejala Covid-19, kepada mereka diwajibkan menjalani isolasi mandiri dan tidak diperbolehkan berinteraksi secara bebas dengan orang lain.

Bagi  pelaku usaha rumah makan, cafe serta usaha sejenis lainnya diwajibkan menaati protokol kesehatan dengan menerapkan kunjungan maksimal 24 persen dari kapasitas dan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 wita.

Terkait kegiatan pesta atau acara lain yang berpotensi menciptakan kerumunan, Gustas Covid-19 sepakat untuk tidak diberikan izin.

Khusus ibadah di rumah-rumah ibadah, Gustas Covid-19 tetap menyarankan penerapan protokol kesehatan serta penyiapan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan penggunaan masker.

Meski tidak secara tegas melarang pelaksanaan ritual ibadah di rumah ibadah, namun Gustas tetap menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Poin terakhir keputusan Gustas; kepada warga kabupaten Kolaka yang belum berpartisipasi menjalani vaksinasi, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan layanan vaksinasi.

Terkait pemberlakuan PPKM, Juru Bicara Gustas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris mengimbau masyarakat mematuhi keputusan tersebut.

“Mari kita saling mengingatkan, saling mendukung dan saling mendoakan agar kita bisa terhindar dari pengaruh buruk pandemi Covid,” ujarnya melalui grup Gustas Covid & Media.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam

27 Juni 2026 - 03:10 WITA

Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa

25 Juni 2026 - 15:19 WITA

ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi

24 Juni 2026 - 16:15 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.
Trending di Headline