SIBERKITA.ID, KOLAKA — Empat organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyatakan keberatan terhadap tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas perusahaan.
Keempat organisasi itu adalah Forum Masyarakat Makawarru Pondre-Langgomali (FORMAPI), Ormas Adat Tamalakino Sangia Mekongga (TSM), Ormas Adat Tamalaki Bunduwula Tebawo (TBT), dan Persatuan Masyarakat Desa Samaenre (PERKASA).
Ketua FORMAPI Akhiruddin Paseng, Ketua TSM Hamsir, Ketua TBT Muhardin Palatje, dan Ketua PERKASA Saiful Dahlan menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, mereka meminta agar persoalan hukum tersebut tidak serta-merta berujung pada pencabutan izin usaha yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menolak keras apabila persoalan hukum tersebut berujung pada kebijakan yang mengorbankan kepentingan ekonomi dan masa depan masyarakat luas,” kata Akhiruddin.
Menurut dia, persoalan yang melibatkan perusahaan perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, sosial, serta keberlanjutan mata pencaharian warga.
Akhiruddin mengatakan, keberadaan PT CNI turut menggerakkan aktivitas ekonomi lokal di Kecamatan Wolo. Aktivitas tersebut, antara lain, terlihat pada usaha kios, kuliner, kedai kopi, penjualan minuman, hingga pasar sore di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao.
Ia menyebut banyak warga memperoleh penghasilan dari aktivitas perusahaan maupun usaha yang menjadi bagian dari rantai kegiatan ekonominya. Karena itu, menurut dia, keputusan terkait keberlangsungan investasi perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.
Penegakan Hukum dan Dampak Sosial
Ketua TSM Hamsir mengatakan, dinamika sosial dapat muncul dalam pelaksanaan investasi di berbagai daerah. Meski demikian, menurut dia, kondisi tersebut tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk menuntut pencabutan izin usaha tanpa memperhitungkan konsekuensi yang mungkin ditanggung masyarakat.
Sementara itu, Ketua TBT Muhardin Palatje menekankan pentingnya menempatkan tanggung jawab hukum pada pihak-pihak yang terbukti bersalah melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Muhardin, proses hukum terhadap individu tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar untuk mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat secara kolektif.
Ia juga meminta agar informasi mengenai pengembalian kerugian negara oleh PT CNI kepada Kejaksaan Agung dipertimbangkan berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap Presiden dan pemerintah mengambil langkah yang bijaksana, adil, dan proporsional. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi perlindungan terhadap kehidupan ekonomi masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ujar Muhardin.
Adapun Ketua PERKASA Saiful Dahlan mengatakan, penegakan hukum perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Menurut dia, setiap keputusan harus memperhitungkan konsekuensi sosial dan ekonomi, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan pilihan mata pencaharian.
Ia berharap masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling terdampak dari keputusan yang diambil dalam proses penegakan hukum.
“Kami membela keberlangsungan investasi PT Ceria Nugraha Indotama demi kepentingan masyarakat Wolo, tanpa mengesampingkan proses hukum yang harus berjalan secara transparan dan bertanggung jawab,” kata Saiful.
Pernyataan keempat ormas tersebut menegaskan posisi mereka yang mendukung keberlanjutan kegiatan investasi PT CNI di Wolo, sekaligus menyatakan penghormatan terhadap proses hukum. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek hukum dan dampak sosial-ekonomi masyarakat secara bersamaan dalam menentukan kebijakan terkait perusahaan tersebut.(*)






























