SIBERKITA.ID, KOLAKA — Sebanyak 10 organisasi masyarakat (ormas) lokal dan adat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyatakan sikap menolak tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Mereka menilai keberlangsungan investasi perusahaan tersebut berkaitan erat dengan lapangan kerja, usaha masyarakat, dan perputaran ekonomi lokal.
Sikap itu disampaikan dalam konsolidasi ormas yang berasal dari wilayah sekitar operasi perusahaan, Jumat (23/10/2026). Konsolidasi tersebut merupakan respons terhadap tuntutan pencabutan IUP CNI yang disampaikan oleh seseorang berinisial G dalam konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah.
Ketua Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi (Formula), Kasnuddin Arif, mengatakan aspirasi masyarakat lokal perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang menyangkut masa depan perusahaan. Menurut dia, tuntutan pencabutan izin usaha perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap warga yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas perusahaan.
“Sikap bersama ini merupakan bentuk penolakan terhadap intervensi kelompok-kelompok berkepentingan dari luar yang kami nilai mendiskreditkan CNI, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal,” kata Kasnuddin mewakili ormas se-Kecamatan Wolo.
Sepuluh organisasi yang terlibat dalam konsolidasi tersebut adalah Ormas MATA Wolo, FORMAPI, PERKASA, FORMABES, FORMULA, Tamalaki Sangia Mekongga, Tamalaki Bunduwula Tebawo, Tamalaki Kinea Mekongga, Tamalaki Sangia Nilulo, dan Tamalaki Polapi Wonua Mekongga.
Dampak terhadap Ekonomi Lokal
Menurut Kasnuddin, aktivitas PT CNI selama ini ikut menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat di Kecamatan Wolo. Perkembangan usaha kecil, seperti kios, kuliner, kedai kopi, hingga pasar sore di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao, disebut turut ditopang oleh perputaran ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Selain pelaku usaha kecil, masyarakat yang bekerja di perusahaan maupun mitra usahanya juga dinilai memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan kegiatan investasi tersebut.
Atas dasar itu, ormas lokal dan adat khawatir tuntutan pencabutan IUP yang tidak didahului kajian menyeluruh dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi masyarakat. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan suara warga yang merasakan langsung dampak keberadaan perusahaan.
Bagi masyarakat Wolo, kata Kasnuddin, persoalan CNI tidak hanya menyangkut keberlangsungan sebuah perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan kerja, kelangsungan usaha masyarakat, dan kesejahteraan keluarga.
Meski menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan investasi, para peserta konsolidasi menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti menolak penegakan hukum. Mereka menyatakan proses hukum terhadap perusahaan harus tetap berjalan sesuai ketentuan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang.
Dalam pernyataan mereka, pengembalian kerugian negara oleh PT CNI juga disebut sebagai salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam konteks perkara. Namun, persoalan tersebut tidak menghilangkan pentingnya proses hukum dan penilaian berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, jangan sampai persoalan hukum dijadikan alasan untuk mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat secara kolektif. Pemerintah harus mengambil keputusan secara adil, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh dampaknya,” ujar Kasnuddin.
Minta Ruang bagi Aspirasi Warga
Ormas lokal dan adat Wolo berharap pemerintah memberikan ruang yang setara bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai masa depan investasi CNI. Mereka meminta pengambilan keputusan tidak hanya bertumpu pada tuntutan kelompok tertentu, tetapi juga memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi warga di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Kasnuddin menegaskan, sepuluh ormas yang mengikuti konsolidasi berkomitmen mendukung keberlanjutan investasi CNI karena menilai dampak ekonominya telah dirasakan masyarakat setempat.
“Komitmen ini kami buat karena kehadiran PT CNI dampaknya jelas dan telah dirasakan. Selain itu, kami akan menjadi garda terdepan menjaga investasi ini, sebab keberadaannya memang membawa efek positif,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat menginginkan agar penegakan hukum tetap berlangsung tanpa mengabaikan dampak kebijakan terhadap kelompok yang bergantung pada kegiatan ekonomi perusahaan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan yang mengabaikan realitas sosial dan ekonomi di daerah kami,” tutup Kasnuddin.
Dengan demikian, ormas Wolo mendorong pemerintah untuk menempatkan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat sebagai dua hal yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan dalam menentukan kebijakan terkait PT CNI.(*)




























