SIBERKITA.ID, BUNGKU — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan bahwa pembukaan dan penguasaan lahan di kawasan hutan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menanggapi konflik lahan yang terjadi di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut Ali Bahri, pembukaan lahan tanpa izin dan prosedur yang sesuai dapat membahayakan lingkungan serta merugikan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan di kawasan hutan harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, dan mitigasi risiko bencana.
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).
Dia juga menegaskan bahwa pemegang PPKH memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia mendukung penanganan hukum terhadap dugaan perambahan hutan maupun tindakan perusakan fasilitas pengamanan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konflik di Bahomotefe kembali mencuat setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu menggelar aksi pada Senin (26/10/2026). Aksi yang melibatkan sekitar 70 orang tersebut dilaporkan menyebabkan aktivitas operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk terhenti.
Berdasarkan keterangan perusahaan, massa menduduki kantor utama, mendirikan tenda di area operasional, serta memblokir akses logistik. Upaya manajemen untuk membuka ruang dialog dan mediasi disebut tidak mencapai kesepakatan. Situasi kemudian diwarnai aksi saling dorong di area kontraktor lokal.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, kelompok massa tersebut juga dilaporkan terlibat dalam dugaan perusakan sejumlah fasilitas pengamanan hutan. Fasilitas yang disebut mengalami kerusakan antara lain pagar seng, portal di Kilometer 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.
Atas kejadian tersebut, PT Vale Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026). Perkara itu kini ditangani penyidik kepolisian.
Pihak perusahaan menyebut lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi bagian dari konflik berada di kawasan hutan dalam wilayah PPKH perusahaan. Perusahaan juga menyoroti dugaan pembukaan lahan melalui pembakaran, yang dinilai berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Upaya pencegahan karhutla menjadi salah satu perhatian para pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran yang berdampak pada lingkungan, aktivitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat.
Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan konflik ini memperlihatkan pentingnya penyelesaian persoalan penguasaan lahan melalui mekanisme hukum dan dialog. Kepastian batas kawasan, status penguasaan lahan, serta kepatuhan terhadap perizinan diperlukan agar kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan dapat ditangani sesuai ketentuan.
Gakkum Kehutanan mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Sementara itu, penyelesaian konflik diharapkan dapat berlangsung sesuai prosedur hukum tanpa memperburuk situasi keamanan maupun meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.(*)





























