SIBERKITA.ID, KOLAKA — Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., meninjau sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk memantau distribusi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus menindaklanjuti antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah titik.
SPBU yang menjadi perhatian antara lain SPBU Kolakaasi, Baypass, Sabilambo, dan Kilo 2. Pemerintah Kabupaten Kolaka ingin memastikan proses penyaluran BBM berjalan lancar sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Dalam keterangannya, Amri menjelaskan bahwa antrean kendaraan bukan disebabkan oleh kelangkaan BBM. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan proses penyaluran BBM dari depo menuju SPBU yang mengalami kendala dan berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan.
Pemantauan langsung dilakukan untuk mengetahui kondisi distribusi di lapangan sekaligus mendorong koordinasi dengan pihak terkait guna mengatasi persoalan tersebut.
Selain mengawasi kelancaran distribusi, Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menaruh perhatian pada penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan ini mencakup pemenuhan kebutuhan kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Salah satu penerima rekomendasi BBM jenis solar adalah Irwansyah, pemilik usaha Sinar Windu di Desa Towua, Kecamatan Wundulako. Berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka, usaha tersebut memperoleh alokasi solar sebanyak 205 liter per bulan melalui SPBU 7493508 di Jalan Poros Kolaka–Kendari.
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaku usaha perikanan memperoleh akses terhadap BBM sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan pihak terkait dapat terus diperkuat. Langkah tersebut diharapkan mampu memperlancar distribusi BBM, mengurangi antrean kendaraan, serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Pemantauan di sejumlah SPBU juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap bahan bakar untuk kegiatan sehari-hari dan usaha produktif.(*)
























