Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Untuk Mengurangi Beban APBN, Sistem Pembayaran Pensiun akan Dirubah?

badge-check


 Untuk Mengurangi Beban APBN, Sistem Pembayaran Pensiun akan Dirubah? Perbesar

Gambar ilustrasi

SIBERKITA.COM– Skema baru telah dipersiapkan oleh pemerintah guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari DetikFinance.com; dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 dijelaskan bahwa saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.

Itu jelas menggambarkan manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

Setidaknya pada tahun 2020 lalu, pemerintah membayar manfaat pensiun sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

“Nantinya sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded) yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” demikian dokumen tersebut yang dikutip Jumat (13/8/2021) lalu.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Pembayaran dengan skema ini semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,”.

Dengan sistem fully funded, beban APBN untuk membayar pensiun PNS akan menjadi berkurang. Kelebihan dibanding pay as you go adalah terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja.(kil/ara/siberkita)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

21 September 2026 - 11:42 WITA

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

21 September 2026 - 11:40 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Trending di Nasional