Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

badge-check


 Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali membahas tindak lanjut penyelesaian berkas yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran untuk mengelompokkan berkas layanan pertanahan berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 tahun ini,” ujar Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (06/01/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan jajaran. Di antaranya meliputi Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I, Kantah Kabupaten Bogor II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.

Selain percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur penyelesaian layanan pertanahan. Pola ini dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan dalam periode waktu tertentu.

“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misal permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu, berapa lama pelayanan durasi waktu di kantor pertanahan itu,” jelas Menteri Nusron.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office, khususnya terkait kelengkapan berkas permohonan. Menurutnya, hal ini membutuhkan pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub).

“Terkait ini, diperkuat manager loketnya. Jika sudah lengkap dari loket, jangan di-delay besoknya baru sampai back office. Lalu juga pak kakan, pak kasi untuk rajin-rajin memberikan informasi ke teman-teman untuk menyamakan standarisasi pengetahuan terkait ini, agar tidak menghambat pelayanan,” ujar Asnaedi.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 - 13:53 WITA

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 - 19:50 WITA

Trending di Nasional