SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui sinergi antarlembaga.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka, Pemda menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka menandatangani nota kesepahaman (MoU), Jumat (12/6/2026), sebagai landasan memperluas program pencegahan dan edukasi di tengah masyarakat.
Kerja sama tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk membangun ketahanan keluarga sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang kian kompleks.
Kepala DP3A Kabupaten Kolaka, Sairman, S.Pd., M.M, mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu menjadi wujud komitmen bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif lainnya di daerah.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka. Persoalan narkotika tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak,” kata Sairman.
Menurut dia, optimalisasi kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program pencegahan. Karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga perlu berjalan seiring dalam membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya narkoba.
Kerja sama antara DP3A dan BNN Kolaka akan difokuskan pada penguatan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman warga mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Ke depan, kerja sama yang telah dibangun ini perlu terus ditingkatkan agar upaya pencegahan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ancaman bagi Masa Depan Anak
Perlindungan anak dari bahaya narkotika telah menjadi salah satu agenda nasional. Pemerintah melalui berbagai regulasi menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif.
Badan Narkotika Nasional juga terus mendorong pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penguatan jejaring kerja sama dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Sejumlah daerah telah menerapkan pola kolaborasi serupa. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, misalnya, BNN bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat mengembangkan program ketahanan keluarga anti narkoba yang melibatkan orang tua sebagai garda terdepan dalam mencegah anak terpapar penyalahgunaan narkotika.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan BNN RI juga sebelumnya memperkuat sinergi untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman narkotika melalui pendekatan berbasis keluarga dan lingkungan sosial.
Bagi Kabupaten Kolaka, kolaborasi antara DP3A dan BNN tidak hanya dimaknai sebagai kerja sama antarlembaga, tetapi juga sebagai upaya membangun benteng sosial bagi generasi muda. Sebab, perang melawan narkotika pada akhirnya merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga masa depan anak-anak dari ancaman yang dapat merenggut kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.(*)






























