SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pagi belum sepenuhnya terjaga. Di sekitar Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Minggu (3/5/2026), lalu lintas masih lengang ketika seorang pemuda menghentikan sepeda motornya di tepi jalan.
Dalam sekejap, sejumlah petugas berpakaian sipil mendekat. Tanpa banyak kata, pemuda itu diamankan. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat lebih dari 30 gram—jumlah yang mengindikasikan peran lebih dari sekadar pengguna.
Penangkapan ini membuka kembali tabir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka. Tersangka berinisial M. NA alias A (19), seorang pelajar/mahasiswa, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu dengan modus “sistem tempel”, pola distribusi yang kian marak digunakan untuk menghindari deteksi aparat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan Pomalaa. Menindaklanjuti hal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P. bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud.
“Kami melakukan pemantauan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujar Jamal.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai perantara. Ia menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil dan menyimpan barang di titik tertentu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp300.000. Paket tersebut rencananya akan dipindahkan kembali sesuai instruksi lanjutan, tanpa adanya pertemuan langsung dengan pihak lain.
Selain sabu, petugas juga menyita satu paket daun kering yang diduga tembakau gorilla, serta sejumlah barang lain seperti telepon genggam, dompet, sepeda motor, dan bungkus rokok. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus sistem tempel yang digunakan tersangka mencerminkan pola baru dalam distribusi narkotika. Dalam praktiknya, barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pihak lain, sehingga memutus rantai pertemuan langsung antara pelaku. Cara ini dinilai menyulitkan pengungkapan jaringan yang lebih luas, sekaligus menunjukkan semakin adaptifnya pelaku dalam menghindari penegakan hukum.
Polres Kolaka menegaskan akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aktor di balik peredaran tersebut. Sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan tambahan, hingga pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Tes urine dan darah terhadap tersangka juga dijadwalkan guna memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurut dia, informasi yang diberikan warga menjadi titik awal bagi aparat dalam mengungkap kasus di lapangan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika terus menyasar kelompok usia muda, termasuk pelajar dan mahasiswa. Di tengah berbagai keterbatasan, iming-iming keuntungan instan kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap. Tanpa pengawasan dan kesadaran kolektif, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang, menyasar generasi yang seharusnya menjadi penopang masa depan daerah.(*)



























