Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Kolaka

Sisa 4 Nama, Mendagri Akhirnya Setujui Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Kolaka

badge-check


 Sisa 4 Nama, Mendagri Akhirnya Setujui Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Kolaka Perbesar

Daftar jabatan yang disetujui oleh Mendagri untuk dilantik pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Menteri dalam negeri akhirnya mengeluarkan persetujuan tertulis terkait  pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.

Dalam surat nomor 100.2.2.6/498/SJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuan bagi Penjabat Bupati Kolaka untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan atas 4 pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan sebelumnya.

Meski demikian, persetujuan Mendagri tertanggal 25 Januari 2024 itu berbeda dengan jumlah sebelumnya sebanyak 5 jabatan.

Nama Abdul Aris yang sebelumnya sempat dilantik pada jabatan staf ahli bupati, dikeluarkan dari daftar karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Terhadap saudara Drs Abdul Aris, MM tidak dapat disetujui karena yang bersangkutan telah melewati usia 56 tahun atau tidak memenuhi persyaratan pejabat administrator yang diangkat dan dilantik ke dalam jabatan tinggi pratama,” tegas Mendagri dalam suratnya yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra.

Dengan demikian, hanya tersisa 4 nama/jabatan yang disetujui oleh Mendagri.

Keempat jabatan tersebut yakni, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Muhammad Jufri), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Sujianto) Kepala Dinas Pariwisata (Mirdan Athar), dan Kepala Dinas Kesehatan (Muhammad Aris).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyatakan pelantikan atas 5 jabatan tinggi pratama oleh Plt Bupati Kolaka tanggal 4 dan 5 Januari 2024 lalu menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Karena itu, Pj Gubernur Sultra diminta untuk menegur Plt Bupati Kolaka sekaligus memerintahkan pembatalan surat keputusan pelantikan. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline