Menu

Mode Gelap
Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

Berita Terkini

Tahap Pertama Pemilihan Rektor USN Kolaka Tuntas; 3 Nama Lolos, 1 Peserta “Kandas”

badge-check


 Tahap Pertama Pemilihan Rektor USN Kolaka Tuntas;  3 Nama Lolos, 1 Peserta “Kandas” Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Senat Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar sidang terbuka yang mengagendakan penyaringan, pemaparan visi-misi dan program kerja bakal calon rektor periode 2022-2026.

Sidang terbuka yang dipimpin Ketua Senat USN DR Yuli Purbaningsih itu digelar di auditorium kampus USN, Jalan Pemuda, Kolaka, Jumat (24/6/2022) dan dihadiri seluruh anggota senat, panitia, dan perwakilan Kemenristek Dikti.

Berdasarkan tata tertib sidang, seluruh bakal calon yang berjumlah 4 orang diberi kesempatan untuk memaparkan visi-misi dan program kerja.

Setelah pemaparan visi-misi dan program kerja, acara selanjutnya adalah sidang tertutup yang mengagendakan pemungutan suara, dan diikuti seluruh anggota senat.

Sebelum sidang tertutup digelar, Ketua Senat Yuli Purbaningsih terlebih dahulu menyampaikan susunan jadwal acara.

Pada sidang tertutup yang mengagendakan pemilihan bakal calon untuk lolos 3 besar  itu, 20 suara dinyatakan sah, dan 1 suara dinyatakan batal.

Wakil Rektor USN Kolaka Prof Ruslin Hadanu sebagai peserta nomor urut 2 mengantongi 15 suara dan disusul calon nomor urut 3  DR Nur Ihsan dengan perolehan 5 suara.

Sementara 2 calon lainnya yakni DR Jabal Nur, dan DR Rosnawintang tidak memperoleh satu pun suara.

Berdasarkan tata tertib pemilihan; bila pemilihan diikuti 4 calon dan ada 2 peserta memiliki suara sama, maka kedua calon itu akan “diadu” lagi untuk mendapatkan suara tertinggi agar bisa lolos 3 besar bersama 2 peserta sebelumnya.

Akhirnya, pada pemungutan suara tahap kedua Jabal Nur terpilih untuk lolos dalam 3 besar setelah mengantongi 16 suara.

Sementara Rosnawintang harus “kandas” karena hanya mendapatkan dukungan 4 suara, dan 1 suara lainnya dinyatakan abstain.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor USN Kolaka Yahyanto mengungkapkan, hasil pemungutan suara yang meloloskan 3 nama bakal calon akan disampaikan ke kementerian untuk proses pemilihan tahap kedua guna menentukan rektor terpilih.

“Menurut aturan, 3 bakal calon itu diserahkan ke kementerian dan kita akan menunggu 1 minggu apakah ada asesemen atau tidak. Aturannya memang 1 bulan, jika kondusif akan dipercepat (pemilihannya),” jelas Yahyanto.

Rektor USN Kolaka Ashari mengaku bersyukur atas berjalannya pemilihan rektor tahap pertama yang dilukiskannya sebagai cermin kedewasaan seluruh peserta.

” Alhamdulillah pemilihan tahap pertama berlangsung tenang. Ini membuktikan kita semua dewasa. Kita lihat, tidak ada hal-hal yang berlebihan dimana semua ini menunjukkan kematangan kami walaupun disini rata-rata usia muda,” katanya.

“Semua kita seperti bersaudara, saat pemilihan rektor ini kami makan bersama kami shalat bersama, kami duduk bersama, bercanda. Sekali lagi ini bisa menjadi satu contoh bahwa begitulah cara berkomunikasi yang seharusnya. Tidak perlu ada kemarahan, kekecewaan meski kompetisi memang harus ada yang kalah,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018,  3 nama bakal calon yang lolos pemilihan tahap pertama akan diajukan ke kementerian.

Selanjutnya menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan ulang atau penyaringan ulang.

Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri.

Dalam pemilihan tersebut, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak sebesar 65 persen.

Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua.

Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka

21 April 2026 - 14:51 WITA

Konferkab VI, Abdul Saban Kembali Pimpin PWI Kolaka

18 April 2026 - 17:09 WITA

Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga

15 Januari 2026 - 09:37 WITA

Prestasi Baru RSBG Kolaka, Lakukan Empat Tindakan Operasi Pertama di Sultra

12 Januari 2026 - 12:47 WITA

Trending di Headline