Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

badge-check


 Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE Tersebut diharapkan bisa menjadi landasan peningkatan kualitas data pertanahan, yang juga akan mendukung percepatan alih media Sertipikat Elektronik.

“Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa dengan tema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026 pada Selasa (24/02/2026) secara daring.

Kepada peserta yang berasal dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, Sekjen ATR/BPN juga menegaskan, dalam peningkatan kualitas data pertanahan, perlu dilakukan prosedur yang benar dan langkah-langkah mitigasi risiko atas tindakan yang dilakukan. Dalam imbauannya, ia membahas salah satunya adalah perlu ada tujuan dan keputusan yang jelas jika dilakukan perubahan informasi atas bidang tanah.

“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat, memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan dan sebagainya,” terang Sekjen ATR/BPN.

Terkait dengan peningkatan kualitas data pertanahan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran di Bidang Survei dan Pemetaan agar memastikan proses pengukuran berjalan sistematis. Pengukuran yang ada tak lagi sebatas pengukuran yang bersifat single parcel (satu persil), namun juga mengukur bidang tanah di sekitarnya.

“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” terang Dirjen SPPR.

Virgo Eresta Jaya mengatakan, hal ini merupakan upaya bersama dalam memperbaiki data yang ada dengan cara lebih profesional. Ia juga menekankan kepada para peserta terkait standar ketetapan persil atau bidang tanah jika dikatakan valid, harus dengan aspek yang terukur.

“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia menjelaskan hal teknis pascaimplementasi SE Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor 1/2026, seperti penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang dibolehkan pasca SE 1/2026, serta mitigasi potensi risiko. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 - 13:53 WITA

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 - 19:50 WITA

Trending di Nasional