Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret

badge-check


 Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret Perbesar

Laporan: Abdul Saban 

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan berbagai lembaga keagamaan. Penandatanganan ini dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Kamis (17/07/2025). Secara garis besar, tujuan kerja sama ini adalah untuk percepatan sertipikasi aset tanah milik lembaga keagamaan.

“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus untuk lembaga keagamaan supaya jalurnya tidak perlu antre,” kata Menteri Nusron saat memberi arahan.

Menurut Menteri Nusron, tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia masih rendah. Aset-aset yang belum tersertipikasi ini tersebar di berbagai agama, termasuk Islam, Kristen, Katolik, dan lainnya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan proses melalui tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Di tingkat pusat sudah ada MoU dengan MUI dan stakeholder keagamaan lainnya,” tuturnya.

Menteri Nusron turut menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Agama dalam penyelesaian dokumen tanah wakaf. Salah satu kendala dalam proses sertipikasi terjadi akibat akta wakaf yang belum terbit. “Kami mohon kepada Pak Kanwil Kemenag, percepatan penerbitan akta wakaf agar bisa didorong. Tolong carikan SDM terbaik agar proses ini bisa lebih cepat,” imbaunya.

Menteri Nusron pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan bergotong royong menjalankan sertipikasi atas tanah wakaf ini. Karena menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikan hal ini sendiri, perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

Adapun kerja sama yang diresmikan hari ini terjalin antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, seperti MUI, Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), dan Gereja Masehi Hari Ketujuh (GMHK) Advent.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Sulut, Yulius Selvanus beserta Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulut, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran; Bupati dan Wali Kota se-Sulut; serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulut. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional