Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret

badge-check


 Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret Perbesar

Laporan: Abdul Saban 

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan berbagai lembaga keagamaan. Penandatanganan ini dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Kamis (17/07/2025). Secara garis besar, tujuan kerja sama ini adalah untuk percepatan sertipikasi aset tanah milik lembaga keagamaan.

“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus untuk lembaga keagamaan supaya jalurnya tidak perlu antre,” kata Menteri Nusron saat memberi arahan.

Menurut Menteri Nusron, tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia masih rendah. Aset-aset yang belum tersertipikasi ini tersebar di berbagai agama, termasuk Islam, Kristen, Katolik, dan lainnya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan proses melalui tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Di tingkat pusat sudah ada MoU dengan MUI dan stakeholder keagamaan lainnya,” tuturnya.

Menteri Nusron turut menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Agama dalam penyelesaian dokumen tanah wakaf. Salah satu kendala dalam proses sertipikasi terjadi akibat akta wakaf yang belum terbit. “Kami mohon kepada Pak Kanwil Kemenag, percepatan penerbitan akta wakaf agar bisa didorong. Tolong carikan SDM terbaik agar proses ini bisa lebih cepat,” imbaunya.

Menteri Nusron pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan bergotong royong menjalankan sertipikasi atas tanah wakaf ini. Karena menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikan hal ini sendiri, perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.

Adapun kerja sama yang diresmikan hari ini terjalin antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, seperti MUI, Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), dan Gereja Masehi Hari Ketujuh (GMHK) Advent.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Sulut, Yulius Selvanus beserta Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulut, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran; Bupati dan Wali Kota se-Sulut; serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulut. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit

23 Juni 2026 - 16:00 WITA

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

23 Juni 2026 - 13:46 WITA

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Trending di Nasional