Menu

Mode Gelap
Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

Berita Terkini

Rangkaian Hari Pers Nasional, Digaungkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Mangrove

badge-check


 Rangkaian Hari Pers Nasional, Digaungkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Mangrove Perbesar

SIBERKITA.COM, JAKARTA – Ekosistem mangrove memiliki fungsi sangat penting karena berperan sebagai sabuk hijau bagi area pesisir dan sebagai ekosistem dengan simpanan karbon terbesar. Tak hanya itu, melalui skema perdagangan karbon, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan hingga 350 triliun rupiah dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi penting.

Salah satunya mampu mencegah abrasi laut. “Dari sisi fisik, mangrove berakar banyak dan batangnya kukuh mampu mencegah bahaya tsunami, ombak, dan abrasi laut,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya sekaligus membuka Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/1).

Dia juga menjelaskan mangrove memiliki fungsi ekologi yaitu menjadi filter polusi air dan udara karena sifatnya yang bisa tumbuh pada kondisi tanah berlumpur dan mampu menyerap polusi dari udara.

“Mangrove sebagai habitat tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya,” ujar politikus Partai NasDem itu. Dia mengatakan mangrove memiliki fungsi ekonomi karena menghasilkan buah atau biji yang bisa dijadikan makanan atau minuman. Kulit batang dan daun mangrove juga bisa menjadi bahan baku pewarna batik.

Manfaat lainnya ialah hutan mangrove bisa dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi spot lokasi wisata alam. Menteri Siti mengungkapkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) 2021 menunjukkan sebaran luas ekosistem mangrove di Indonesia seluas 3,36 juta hektare.

Dia mengungkapkan, 2.6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan dan 702 ribu hektare lainnya di luar Kawasan

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan, bangsa Indonesia punya tangggungjawab dan peran sangat penting mengawal perubahan iklim dunia menjadi lebih baik.

“Untuk kita tinggali dan wariskan ke anak cucu kita. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area sekitar 125 juta hektar yang didalamnya terdapat area hutan mangrove dan gambut,” jelas Atal.

Untuk itu kata Atal, fakta tersebut di atas menjadi salah satu alasan Panita Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada menggelar workshop tersebut untuk merumuskan komitmen bersama merehabilitasi mangrove.

“Untuk itu dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, akan kita gaungkan Gerakan Nasional Penyelamatan Mangrove yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan workshop ini,” tutur Atal.

“Kami, insan pers Indonesia berharap, melalui kegiatan workshop ini, bisa dirumuskan komitmen dukungan percepatan rehabilitasi mangrove yang akan ditandatangani oleh Gubernur dari 9 (sembilan) Provinsi prioritas rehabilitasi mangrove pada puncak perayaan Hari Pers Nasional,” lanjut Atal menjelaskan dukungan PWI terhadap rehabilitasi mangrove.

Workshop ini juga menghadirkan pembicara antara lain,Hartono Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,Dirjen PDAS Dyah Murtiningsih,Direktur Yayasan Konservasi Alam Nusantara Muhammad Ilman,Denny Nugroho dari Universitas Diponegoro dan Nurjaman Mochtar dari PWI Pusat.

Dalam Workshop ini juga akan dilakukan Penyusunan Draf Kesepakatan bersama 9 Gubernur dalam Mendukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove,Provinsi Sumatra Utara,Bangka Belitung,Kepulauan Riau,Kalimantan Barat,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Papua dan Papua Barat.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 - 00:34 WITA

Luas Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

26 Juni 2026 - 00:32 WITA

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

26 Juni 2026 - 00:28 WITA

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

26 Juni 2026 - 00:25 WITA

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

26 Juni 2026 - 00:22 WITA

Trending di Nasional