SIBERKITA.ID, KENDARI — Penyelarasan data ketenagakerjaan, keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, dan mekanisme pelaporan menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Vale Indonesia Tbk dan DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026). Perusahaan menyatakan pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa akan terus diperkuat melalui tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
RDP menjadi ruang bagi perusahaan dan pemangku kepentingan untuk menyamakan informasi mengenai pelaksanaan proyek di Kabupaten Kolaka. Sejumlah hal yang dibahas antara lain pengelolaan tenaga kerja, pelaporan kontraktor dan subkontraktor, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan.
Senior Manager HSOR IGP Pomalaa PT Vale Indonesia Tbk Guntur Suryaning Hadi mengatakan perusahaan menghormati fungsi pengawasan DPRD, pemerintah daerah, dan instansi teknis.
“PT Vale terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Data yang menjadi kewajiban perusahaan akan disampaikan melalui mekanisme resmi secara akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Guntur seusai RDP.
Menurutnya, pengembangan Blok Pomalaa melibatkan sejumlah kontraktor dan subkontraktor dengan jumlah pekerja serta lingkup pekerjaan yang berubah mengikuti tahapan konstruksi. Kondisi tersebut membuat konsolidasi data diperlukan agar setiap informasi memiliki periode, sumber, cakupan, dan penanggung jawab yang jelas.
Permintaan data resmi, lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan unit terkait. Jika proses konsolidasi masih berlangsung, perusahaan akan menyampaikan status penyelesaiannya sehingga informasi yang digunakan dalam pengawasan dapat ditelusuri.

Tenaga Kerja Lokal
Dalam aspek ketenagakerjaan, PT Vale menyatakan proses rekrutmen bersama mitra kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan proyek dan kompetensi yang dipersyaratkan. Perusahaan juga mengembangkan kapasitas tenaga kerja lokal agar memiliki kesempatan mengisi kebutuhan pekerjaan pada tahap konstruksi maupun operasional.
Selama tiga tahun pengembangan proyek di Kabupaten Kolaka, perusahaan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi dan memberikan dukungan kepada Balai Latihan Kerja Komunitas Kabupaten Kolaka.
Informasi lowongan pekerjaan juga disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja serta saluran informasi lokal. Menurut Guntur, langkah tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja yang tersedia.
“Peningkatan kompetensi diarahkan agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing dan kesempatan lebih luas untuk mengisi posisi teknis, pengawasan, maupun kepemimpinan sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan,” ujarnya.
PT Vale juga mewajibkan kontraktor dan subkontraktor memenuhi ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Informasi mengenai proses rekrutmen, hubungan kerja, upah, dan hak normatif akan ditelusuri berdasarkan bukti pendukung.
Mengenai tenaga kerja asing (TKA), Guntur mengatakan berdasarkan kondisi dan laporan terakhir tidak terdapat TKA yang bekerja secara langsung di area proyek Pomalaa.
“Kalaupun ada TKA, dia tidak bekerja di sini, tetapi sifatnya sebagai direktur pusat di Jakarta. Dia mungkin pada saat itu berkunjung ke sini. Jadi bukan pekerja yang secara langsung bekerja di sini. Dalam pelaporan terakhir, kondisi terakhir tidak ada TKA,” katanya.
Sinkronisasi Pelaporan
Guntur mengakui mekanisme pelaporan ketenagakerjaan di antara kontraktor masih memerlukan penyelarasan. Sebagian kontraktor telah menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten, sementara sebagian lainnya telah meneruskannya hingga tingkat provinsi.
“Para kontraktor sudah melaporkan ke kabupaten, tetapi ada yang belum sampai ke provinsi. Ada juga yang sudah sampai ke provinsi. Jadi masih ada kesenjangan di antara kontraktor untuk memahami alur dan prosedur pelaporan yang benar,” ujarnya.
PT Vale, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pelaporan, termasuk penggunaan sistem daring.
Menurut Guntur, penyamaan prosedur diperlukan agar data ketenagakerjaan kontraktor dapat segera disinkronkan dan kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terpenuhi.
“Jelas, wajib dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilaporkan, ya kami laporkan. Jadi bukan berarti kami tidak mau melaporkan, tetapi mungkin ada metode yang belum dipahami. Hal itu yang akan kami benahi,” katanya.
Keselamatan dan Lingkungan
Di sisi lain, keselamatan dan kesehatan kerja disebut sebagai aspek yang tidak dapat dikompromikan dalam kegiatan proyek. Standar keselamatan berlaku bagi pekerja PT Vale, kontraktor, subkontraktor, dan seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah proyek.
Penerapannya mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pemenuhan kompetensi pekerja, prosedur kerja aman, pemeriksaan peralatan, pengawasan pekerjaan, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
“Tidak ada target pekerjaan yang lebih penting daripada keselamatan. Ketidakpatuhan harus segera dikoreksi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Guntur.
Ia menegaskan kepatuhan keselamatan tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari penerapan prosedur dan efektivitas pengendalian risiko di lapangan.
Untuk aspek lingkungan, PT Vale menyatakan kegiatan di Blok Pomalaa mengacu pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan upaya pengelolaan lingkungan serta upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) sesuai lingkup masing-masing kegiatan.
Perusahaan juga telah memperoleh persetujuan teknis yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024. Persetujuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan dan pembuangan air limpasan.
Dokumen lingkungan tersebut menjadi dasar pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan kepada instansi berwenang. Pelaksanaannya dilakukan melalui pengendalian di lapangan, pemantauan berkala, serta tindak lanjut atas temuan.
Guntur mengatakan laporan masyarakat mengenai kualitas air, sedimentasi, debu, aliran sungai, lahan pertanian, ataupun dugaan dampak lingkungan lainnya akan diperiksa dan, bila diperlukan, dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Setiap pengaduan akan ditangani secara proporsional. Kesimpulan dan langkah penanganannya harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan data yang dapat diuji,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat idealnya dilengkapi lokasi, waktu kejadian, pihak terkait, uraian peristiwa, serta informasi pendukung. Data tersebut dibutuhkan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara tepat dan ditangani oleh pihak yang berwenang.
PT Vale menyatakan koordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, kontraktor, perwakilan pekerja, dan masyarakat akan dilanjutkan untuk menyelaraskan informasi serta memastikan langkah perbaikan dapat dilaksanakan dan dievaluasi.
“Keterbukaan harus tercermin dalam informasi yang akurat, proses yang dapat ditelusuri, dan tindak lanjut yang dapat dievaluasi. PT Vale akan terus memperkuat tata kelola agar setiap kewajiban perusahaan dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab,” kata Guntur.(*)

























