Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Polemik Jabatan Sekda Kolaka Terjawab, Poitu Murtopo Jabat Staf Ahli

badge-check


 Polemik Jabatan Sekda Kolaka Terjawab, Poitu Murtopo Jabat Staf Ahli Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka Ahmad Safei melantik 2 PNS di lingkup Pemda Kolaka untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JTP), Senin (15/2/2023).

Pelantikan tersebut digelar di ruang kerja bupati Kolaka dan disaksikan oleh Wakil Bupati Muhammad Jayadin, beberapa pejabat pimpinan  tinggi pratama, dan tokoh masyarakat setempat.

Dua pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan baru yakni Salamansyah pada posisi Kepala Badan Kesbangpol, dan Syafruddin dalam posisi baru sebagai Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Berdasarkan jadwal acara, pengucapan sumpah dan janji JTP sebenarnya diikuti oleh 3 orang termasuk mantan Sekda Poitu Murtopo .

Poitu Murtopo sendiri selama ini menduduki jabatan Sekda Kolaka selama lebih dari 9 tahun sejak 2013.

Poitu Murtopo sedianya dilantik untuk mengisi jabatan staf ahli untuk menggantikan Salamansyah yang kini ditempatkan pada jabatan kepala Badan Kesbangpol.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Ahmad Safei menegaskan, pergeseran jabatan merupakan hal biasa. Salah satunya untuk penyegaran.

“Tidak ada yang luar biasa, mutasi merupakan hal yang pasti dan harus terjadi sebab tidak ada PNS yang sejak diangkat menduduki jabatan disitu terus sampai pensiun,” tegasnya.

Terkait posisi Sekda yang sebelumnya dijabat Poitu Murtopo, Safei menegaskan bahwa penggantian memang sudah harus dilakukan dengan merujuk berbagai aturan.

“Pak Sekda ini sejak diangkat tidak pernah ikut uji kompetensi, sampai hari ini sudah 9 tahun 8 bulan, padahal dia itu selalu menguji kompetensi pejabat eselon II yang ada disini, dan ketuanya itu pak Sekda. Tapi dia sendiri tidak pernah uji kompetensi,” ungkap Safei.

“Lagi pula masa jabatan Sekda itu diatur menurut undang-undang selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang setelah uji kompetensi. Kita kemudian ikutkan uji kompetensi dengan mengundang secara resmi untuk uji kompetensi tapi tidak hadir. Aturannya jelas nilainya nol,” tambahnya.

Dengan fakta tersebut, Safei menegaskan, jika merujuk aturan maka sebenarnya yang bersangkutan tidak bisa lagi dapat jabatan.

Bahkan Sekda Provinsi yang dimintai pendapat oleh bupati Kolaka justru menganjurkan agar Poitu Murtopo “dinon job”.

“Tapi saya tidak mau dinilai macam-macam, saya panggil, saya tanyakan kenapa tidak ikut uji kompetensi, alasannya sedang berhalangan karena lagi ada urusan di Jakarta. Saya panggil untuk tanyakan kenapa tidak uji kompetensi, alasannya begini-begini. Ya sudah kalau begitu ini urusan saya di KASN. Kita kasih  3 opsi jabatan. Setelah melalui pembahasan akhirnya disepakati jabatan staf ahli. Pak Poitu juga bilang sudah bosan menjabat Sekda,” bebernya.

Lebih jauh Safei mengungkapkan, polemik kemudian muncul belakangan ketika  Wagub Sultra Lukman Abunawas menghubunginya melalui telepon, mempertanyakan alasan pemberhentian Poitu Murtopo dari jabatan Sekda.

“Katanya jangan dulu diberhentikan  karena sisa 4 bulan lagi (pensiun) tapi saya jelaskan bukan 4 bulan tapi masih 1 tahun 4 bulan,” lanjut Safei.

“Jadi jangan ada penilaian saya sentimen atau apa, kalau saya sentimen satu bulan sejak dilantik Sekda sudah saya berhentikan. Lagi pula jelas surat dari KASN bahwa jabatan Sekda sudah melampaui dan tidak pernah ikut kompetensi. Jadi tidak ada sentimen atau apa. Ada yang bilang saya sakit hati, mau sakit hati apa, masa selama 9 tahun 8 bulan saya simpan sakit hatiku,” ujarnya.

Jika belakangan pihak Poitu Murtopo merasa dirugikan, Safei mempersilahkan untuk mengajukan keberatan.

“Kalau mau merasa keberatan, silahkan dia keberatan saya kira pak  Poitu bukan orang sembarangan tentu dia sudah tanya ke KASN. Dan saya ingat sekali dua kali dia ke KASN, selanjutnya kita persilakan lagi (ke KASN) tapi dia tidak mau pergi, karena jawabannya pasti itu. Tapi sudahlah saya sudah tidak punya kepentingan apa lagi, tapi karena ini peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka