Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Polemik Jabatan Sekda Kolaka Terjawab, Poitu Murtopo Jabat Staf Ahli

badge-check


 Polemik Jabatan Sekda Kolaka Terjawab, Poitu Murtopo Jabat Staf Ahli Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka Ahmad Safei melantik 2 PNS di lingkup Pemda Kolaka untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JTP), Senin (15/2/2023).

Pelantikan tersebut digelar di ruang kerja bupati Kolaka dan disaksikan oleh Wakil Bupati Muhammad Jayadin, beberapa pejabat pimpinan  tinggi pratama, dan tokoh masyarakat setempat.

Dua pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan baru yakni Salamansyah pada posisi Kepala Badan Kesbangpol, dan Syafruddin dalam posisi baru sebagai Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Berdasarkan jadwal acara, pengucapan sumpah dan janji JTP sebenarnya diikuti oleh 3 orang termasuk mantan Sekda Poitu Murtopo .

Poitu Murtopo sendiri selama ini menduduki jabatan Sekda Kolaka selama lebih dari 9 tahun sejak 2013.

Poitu Murtopo sedianya dilantik untuk mengisi jabatan staf ahli untuk menggantikan Salamansyah yang kini ditempatkan pada jabatan kepala Badan Kesbangpol.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Ahmad Safei menegaskan, pergeseran jabatan merupakan hal biasa. Salah satunya untuk penyegaran.

“Tidak ada yang luar biasa, mutasi merupakan hal yang pasti dan harus terjadi sebab tidak ada PNS yang sejak diangkat menduduki jabatan disitu terus sampai pensiun,” tegasnya.

Terkait posisi Sekda yang sebelumnya dijabat Poitu Murtopo, Safei menegaskan bahwa penggantian memang sudah harus dilakukan dengan merujuk berbagai aturan.

“Pak Sekda ini sejak diangkat tidak pernah ikut uji kompetensi, sampai hari ini sudah 9 tahun 8 bulan, padahal dia itu selalu menguji kompetensi pejabat eselon II yang ada disini, dan ketuanya itu pak Sekda. Tapi dia sendiri tidak pernah uji kompetensi,” ungkap Safei.

“Lagi pula masa jabatan Sekda itu diatur menurut undang-undang selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang setelah uji kompetensi. Kita kemudian ikutkan uji kompetensi dengan mengundang secara resmi untuk uji kompetensi tapi tidak hadir. Aturannya jelas nilainya nol,” tambahnya.

Dengan fakta tersebut, Safei menegaskan, jika merujuk aturan maka sebenarnya yang bersangkutan tidak bisa lagi dapat jabatan.

Bahkan Sekda Provinsi yang dimintai pendapat oleh bupati Kolaka justru menganjurkan agar Poitu Murtopo “dinon job”.

“Tapi saya tidak mau dinilai macam-macam, saya panggil, saya tanyakan kenapa tidak ikut uji kompetensi, alasannya sedang berhalangan karena lagi ada urusan di Jakarta. Saya panggil untuk tanyakan kenapa tidak uji kompetensi, alasannya begini-begini. Ya sudah kalau begitu ini urusan saya di KASN. Kita kasih  3 opsi jabatan. Setelah melalui pembahasan akhirnya disepakati jabatan staf ahli. Pak Poitu juga bilang sudah bosan menjabat Sekda,” bebernya.

Lebih jauh Safei mengungkapkan, polemik kemudian muncul belakangan ketika  Wagub Sultra Lukman Abunawas menghubunginya melalui telepon, mempertanyakan alasan pemberhentian Poitu Murtopo dari jabatan Sekda.

“Katanya jangan dulu diberhentikan  karena sisa 4 bulan lagi (pensiun) tapi saya jelaskan bukan 4 bulan tapi masih 1 tahun 4 bulan,” lanjut Safei.

“Jadi jangan ada penilaian saya sentimen atau apa, kalau saya sentimen satu bulan sejak dilantik Sekda sudah saya berhentikan. Lagi pula jelas surat dari KASN bahwa jabatan Sekda sudah melampaui dan tidak pernah ikut kompetensi. Jadi tidak ada sentimen atau apa. Ada yang bilang saya sakit hati, mau sakit hati apa, masa selama 9 tahun 8 bulan saya simpan sakit hatiku,” ujarnya.

Jika belakangan pihak Poitu Murtopo merasa dirugikan, Safei mempersilahkan untuk mengajukan keberatan.

“Kalau mau merasa keberatan, silahkan dia keberatan saya kira pak  Poitu bukan orang sembarangan tentu dia sudah tanya ke KASN. Dan saya ingat sekali dua kali dia ke KASN, selanjutnya kita persilakan lagi (ke KASN) tapi dia tidak mau pergi, karena jawabannya pasti itu. Tapi sudahlah saya sudah tidak punya kepentingan apa lagi, tapi karena ini peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline