Menu

Mode Gelap
Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka Dari Laboratorium USN Kolaka, Asa Pendidikan Unggul Diuji Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

Bisnis

Penuhi Aturan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal, PT Vale IGP Pomalaa Juga Utamakan Pengusaha Lokal Kolaka

badge-check


 Penuhi Aturan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal, PT Vale IGP Pomalaa Juga Utamakan Pengusaha Lokal Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komitmen PT Vale IGP Pomalaa dalam memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal Kolaka mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. Terbukti, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tersebut, telah memenuhi aturan pemerintah dalam memprioritaskan tenaga kerja dan pengusaha lokal Kolaka dalam operasionalnya.

Saat ini tercatat PT Vale setidaknya memiliki sebanyak 4.156 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.894 diantaranya merupakan tenaga kerja lokal Kolaka atau 70,65 persen, yang mengantongi KTP Kolaka. Sedangkan jumlah tenaga kerja dari luar kabupaten Kolaka sebanyak 1,202 atau 29,35 persen saja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Andi Pangoriseng menyampaikan, PT Vale menunjukkan komitmen kuat untuk mengutamakan perekrutan putra daerah Kolaka sebagai tenaga kerja. “Di rapat Forkopimda Kolaka ini juga tadi dibahas. Kehadiran investasi harus sejalan dengan kepentingan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha. Hal ini sudah diakomodir PT Vale sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menyebut, Pemkab Kolaka telah menetapkan bahwa perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kolaka, harus melibatkan Disnakertrans dan Capil. Hal itu untuk memastikan calon tenaga kerja yang akan direkrut adalah warga Kolaka. Setelah melalui “filter” dari pemerintah, selanjutnya perekrutan diserahkan kepada perusahaan, termasuk PT Vale, untuk merekrut sesuai kebutuhannya.

“Untuk rekrutmen tenaga kerja semua sistemnya sama dengan umum. Direkrutmen itu semua penjaringan kependudukan ditangani oleh Disnaker dengan Capil. Nah, itu ada timnya. Tapi, secara teknis sesuai dengan kebutuhan keahlian, itu ranahnya perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja tersebut. Nah, hal itu tidak bisa dicampuri,” ungkap Andi.

Sesuai amanah Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan pekerja lokal dan pengusaha lokal, ia menilai langkah PT Vale mampu memberi dampak positif pada perekrutan tenaga kerja lokal di Kolaka dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita lihat angka pengangguran pada bulan 12 tahun 2024, tercatat sekitar 3.000 pengangguran. Nah, sekarang ini Januari sampai dengan April, sudah ada 3.023 penerimaan tenaga kerja. Tetapi, masih tetap terdata mulai bulan Mei sampai Agustus itu, ada pencari kerja 3.000 sekian. Tapi, itu kan kuota dari alumni tamatan SMA, SMK pada bulan 5, serta alumni universitas,” bebernya.

Selain menyerap tenaga kerja, Andi juga mengungkapkan PT Vale menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada pengusaha lokal Kolaka, dengan melibatkan mereka secara aktif dalam rantai kerja perusahaan. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Assosasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap), Chairul Manomang. Menurut Chairul, program pemberdayaan pengusaha lokal yang dijalankan PT Vale Indonesia Tbk, telah memberikan manfaat nyata. Dukungan perusahaan tambang nikel tersebut, dinilai mampu mendorong kemandirian dan meningkatkan kapasitas usaha masyarakat.

“Ada empat asosiasi yang diakui oleh PT Vale di Blok Pomalaa. Salah satunya Asosiasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap). Selain itu, ada HP3M, Hippo dan Asosiasi Masyarakat Pomalaa. Di Askojap, kami tergabung sekitar 130 perusahaan,” ungkap Chairul Manomang.

Menurutnya, bentuk pemberdayaan PT Vale untuk tenaga kerja lokal sangat jelas. Karena salah satu syarat menjadi anggota asosiasi itu harus memiliki KTP Kolaka, perusahaan beralamat dan didirikan di Kolaka, kemudian pemilik saham minimal 51 persen orang Kolaka.

“Jadi terlebih dahulu menjadi anggota asosiasi lokal, dengan memberlakukan syarat yang ditentukan, kemudian baru bisa mengikuti proses lelang pekerjaan di PT Vale. Tidak asal-asalan, mau masuk begitu saja,” tegasnya.

Ia menilai, PT Vale telah menciptakan efek domino yang positif, terutama dalam hal peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. “Banyak warga sekitar yang terserap di usaha kami. Itu semua bisa berjalan karena adanya dukungan dari PT Vale,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

3 Mei 2026 - 12:40 WITA

Menavigasi Tantangan, Menghadirkan Dampak: Perjalanan ESG PT Vale Menguat pada 2025

1 Mei 2026 - 15:19 WITA

Professional Assessment Ceria Wolo Gaungkan REHAT di Babarina

1 Mei 2026 - 14:15 WITA

Kinerja Solid di Tengah Tekanan Produksi, PT Vale Bukukan Lonjakan Laba Triwulan Pertama

29 April 2026 - 19:53 WITA

Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat Morowali, PT Vale Gelar Service Excellence Improvement Program

28 April 2026 - 16:29 WITA

Trending di Bisnis