Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Pelaku Pembunuhan Pegawai Pengadilan Agama Kolaka Ditangkap di Bone

badge-check


 Pelaku Pembunuhan Pegawai Pengadilan Agama Kolaka Ditangkap di Bone Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Kepolisian Resor Kolaka akhirnya merilis kasus pembunuhan terhadap Firdaus (37), seorang tenaga honorer di kantor Pengadilan Agama Kolaka yang mayatnya ditemukan di kawasan wisata Tanjung Kaju Angin, Desa Liku, kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/6/2022) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kolaka, Kapolres Kolaka AKBP Reza Ramadianshah menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan  “Z” sebagai tersangka pelaku.

Tersangka Z ditangkap oleh tim Buser Polres Kolaka pada hari Minggu (26/6/2022) lalu di kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tersangka kita tangkap di rumah keluarganya di Bone,” ungkap Reza di hadapan wartawan.

Secara garis bersar  Kapolres Reza Rahmadianshah mengungkapkan, pembunuhan terhadap Firdaus bermula dari  “cinta segitiga” antara pelaku Z,  seorang wanita yang diidentifikasi bernama “In’,  dan Firdaus.

Dari keterangan sementara yang berhasil dikorek dari tersangka Z dan saksi  “In”,  terbunuhnya Firdaus bermula dari pertemuan  mereka di kawasan Wisata Kuliner, kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Minggu malam (19/6/2022) sekira pukul 21.30 wita.

Ketika itu korban sedang bersama saksi “In”  di kawasan wisata kuliner. Saat bersamaan  tersangka Z melintas dan melihat korban dan “In” sedang berduaan.

Pada pertemuan yang tidak direncanakan itulah tersangka dan korban terlibat pertengkaran, dan berakhir dengan perkelahian.

Pada perkelahian itu, korban terjatuh ke laut. Dan ketika melihat korban jatuh di air, pelaku  langsung turun ke air, dan perkelahian pun berlanjut.

Saat perkelahian di air itulah pelaku kemudian menghujamkan 3 tusukan badik di tubuh korban sehingga menyebabkannya meregang nyawa.

Atas perbuatannya, tersangka Z akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk sementara tersangka Z akan dijerat dengan sangkaan pembunuhan biasa tanpa didahului perencanaan.

“Jadi itu pembunuhan biasa,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, Reza menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Saat berlangsungnya konferensi pers, puluhan orang, termasuk istri dan saudara korban menggelar aksi protes di depan SPK.

Mereka mendesak polisi melakukan pengusutan lebih mendalam mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta motif yang mendasarinya.

Keluarga korban menduga pembunuhan terhadap Firdaus bukan tanpa perencanaan. Itu didasari beberapa bukti yang terlihat di tubuh Firdaus.(eat)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline