Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Kepemimpinan Muh. Nuh akan Berakhir, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Pers Dibuka

badge-check


 Kepemimpinan Muh. Nuh akan Berakhir, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Pers Dibuka Perbesar

SIBERKITA.COM, JAKARTA – Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan Muh. Nuh akan segera berakhir. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

“Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021,” mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

“Untuk syarat umumnya yakni mesti memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

“Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.(sk/eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

21 September 2026 - 11:42 WITA

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

21 September 2026 - 11:40 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Trending di Nasional