Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Kendala Perizinan Teratasi, PT Vale Tetap Fokus pada Proyek Smelter di Pomalaa

badge-check


 Kendala Perizinan Teratasi, PT Vale Tetap Fokus pada Proyek Smelter di Pomalaa Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Manajemen PT Vale Indonesia Tbk tetap pada komitmen untuk pabrik pengolahan nikel atau smelter di wilayah Kontrak Karyanya di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy dalam diskusi daring dengan sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa/RUPS-LB, Rabu (19/1/2021).

“Intinya kita tetap optimis untuk project di Pomalaa,” katanya.

Terkait progres, Febriany Eddy yang didampingi jajaran Direksi lainnya Bernardus Irmanto mengatakan proyek tersebut masih dalam on scedule dan beberapa kendala perizinan sudah teratasi.

“Alhamdulillah kendala peizinan sudah diatasi, tahun ini semua baik kecuali beberapa kendala teknis lainnya yang masih ada,” tambahnya.

Meski tidak menguraikan secara rinci kendala teknis dimaksud, Febriany mengatakan bahwa proyek smelter di Blok Pomalaa tetap menjadi fokus perusahaan.

Sebelumnya, Febriany dalam Jurnalis trip PT Vale 2019 di Sorowako menyatakan, merealisaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan nikel atau smelter di wilayah Kontrak Karyanya di Blok Pomalaa adalah kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam kontrak karyanya.

“Soal membangun smelter di blok Pomalaa itu memang ada dalam Kontrak Karya kami, itu adalah kewajiban,” tutur peraih Penghargaan Asia’s Top Sustainability Superwomen 2019 itu.

Dan jika tidak direalisaikan kata dia, ada konsekuensi yang diterima oleh PT Vale karena menggugurkan kewajibannya itu yaitu wilayah kontrak karyanya di Blok Pomalaa akan lepas.

“Dan jika tidak direalisakan ada konsekuensinya, bahwa harus dilepas propertinya itu,” paparnya.

Sehingga kata Febriany, kewajiban membangun smelter di blok Pomalaa tersebut memang sudah menjadi proyek atau rencana sejak beberapa tahun yang lalu bahkan saat masih bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk (INCO) dan jauh sebelum diberlakukannya UU Minerba tahun 2009 yang melarang ekspor bahan baku mentah.

Dan untuk proyek smelter di Pomalaa tersebut PT. Vale berencana akan menggunakan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leach) di karenakan karakteristik laterit nikel Pomalaa lebih cocok dengan teknologi tersebut dan juga lebih efisien dengan menggandeng Sumitomo Metal Mining.

“Jadi teknologi yang akan kita bangun di Pomalaa adalah teknologi Sumitomo karena itu yang sudah terbukti, jadi mereka sudah dua kali track recordnya berhasil, makanya kita mengundang Sumitomo,” jelasnya dengan optimis.

Lanjutnya, rencana pembangunan Smelter dengan teknologi HPAL itu akan menelan nilai investasi sebesar US $ 2,5 Miliar atau jauh lebih tinggi dari nilai aset pabrik smelter di Sorowako yang hanya US $ 2,3 Miliar.

“Proyek inipun skalanya besar, untuk pabriknya saja sekitar US $ 2,5 Miliar, melebihi nilai aset Vale di Sorowako yang hanya US $ 2,3 Miliar, sehingga prosesnya juga memang membutuhkan waktu,” terangnya.

Dikatakannya pula, kapasitas produksi dari smelter yang akan dibangun tersebut akan mampu memproduksi 40.000 ton nickel mix sulfate.

“Kapasitasnya sekitar 40.000 ton mix sulfate, jadi produknya itu bukan nickel matte, dia itu kandungan Cobaltnya 10 persen dari kandungan Nickelnya, dan dari luasan KK kita itu bisa kita olah sampai berpuluh-puluh tahun,” jelasnya. (eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

21 September 2026 - 11:42 WITA

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

21 September 2026 - 11:40 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Trending di Nasional