Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu Penyidikan Perambahan Tanamalia Meluas, Gakkum Kehutanan Dalami Keterlibatan Ali Kamri Atasi Antrean BBM, Bupati Kolaka Pantau Distribusi dan Solar Bersubsidi Inflasi Kolaka 4,42 Persen, Bupati Minta Gerakan Pangan Murah Diperluas Ijazah Paket C Buka Peluang Kerja bagi Warga di Pomalaa

Nasional

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

badge-check


 Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial seringkali terabaikan proses legalisasi asetnya. Padahal, legalisasi aset itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar manfaat tanahnya dapat terus dirasakan oleh wakif maupun masyarakat. Percepatan legalisasi aset tanah wakaf inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).

Kementerian ATR/BPN mencatat, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, ada 313.142 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 60%. Tanah-tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, untuk jumlah tanah rumah ibadah di Indonesia ada sekitar 101.465 bidang dan 74,6 persennya atau sekitar 75.722 bidang sudah memiliki sertipikat. Kedua capaian tersebut menunjukkan upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kebutuhan keagamaan.

Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan beragam organisasi keagamaan. Sinergi antarlembaga ini diperlukan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen tanah wakaf sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gakkum Kehutanan Tegaskan Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Wajib Berizin

28 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

27 Oktober 2026 - 20:06 WITA

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

27 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

26 Oktober 2026 - 17:22 WITA

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

26 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Trending di Nasional