Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T

badge-check


 Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Catatan menjelang akhir 2025, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan tren yang positif. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan memaparkan rinciannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang PNBP, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Dari target PNBP Kementerian ATR/BPN 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,21 T, per 12 November 2025 telah tercapai Rp2,63 T atau sebesar 82,12%. Target ini tentunya disusun berdasarkan perhitungan potensi layanan pertanahan dan tata ruang serta didukung optimalisasi pelayanan yang terus ditingkatkan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sementara itu, realisasi PNBP 2025 berdasarkan perbandingan realisasi PNBP 2024 menunjukkan nilai rata-rata yang meningkat setiap tahunnya. “Total penerimaan per 31 Oktober 2025 dengan year-on-year, seperti pada aspek Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, pada data capaian 2025 mencapai Rp750,15 M, meningkat dibandingkan pada capaian 2024 yang mencapai Rp642,13 M,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Melihat perkembangan capaian, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berencana melakukan revisi pada sejumlah peraturan terkait PNBP. Peraturan terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN yang akan dilakukan revisi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 180/PMK.02/2021. Regulasi terkait PNBP Kementerian ATR/BPN y.ang tidak termasuk dalam peraturan yang direvisi adalah PMO Nomor 98 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan memaparkan pembagian kelompok layanan existing Kementerian ATR/BPN yang masuk ke PNBP. Beberapa kategorinya ialah pertanahan dan pendidikan, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pertimbangan teknis pertanahan, dan pelatihan teknis pertanahan.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, selaku pimpinan rapat mengapresiasi capaian PNBP Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan tren positif selama periode 2020-2025. “Dari target Rp3,2 T, semoga di Desember 2025 segera tercapai dan terus ditingkatkan salah satunya melalui penyesuaian tarif PNBP Kementerian ATR/BPN. Namun, penyesuaian ini hendaknya juga diikuti dengan peningkatan perbaikan pelayanan,” ujarnya di hadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang hadir mengikuti rapat. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 - 13:53 WITA

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 - 19:50 WITA

Trending di Nasional