Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T

badge-check


 Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Catatan menjelang akhir 2025, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan tren yang positif. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan memaparkan rinciannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang PNBP, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Dari target PNBP Kementerian ATR/BPN 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,21 T, per 12 November 2025 telah tercapai Rp2,63 T atau sebesar 82,12%. Target ini tentunya disusun berdasarkan perhitungan potensi layanan pertanahan dan tata ruang serta didukung optimalisasi pelayanan yang terus ditingkatkan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sementara itu, realisasi PNBP 2025 berdasarkan perbandingan realisasi PNBP 2024 menunjukkan nilai rata-rata yang meningkat setiap tahunnya. “Total penerimaan per 31 Oktober 2025 dengan year-on-year, seperti pada aspek Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, pada data capaian 2025 mencapai Rp750,15 M, meningkat dibandingkan pada capaian 2024 yang mencapai Rp642,13 M,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Melihat perkembangan capaian, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berencana melakukan revisi pada sejumlah peraturan terkait PNBP. Peraturan terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN yang akan dilakukan revisi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 180/PMK.02/2021. Regulasi terkait PNBP Kementerian ATR/BPN y.ang tidak termasuk dalam peraturan yang direvisi adalah PMO Nomor 98 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan memaparkan pembagian kelompok layanan existing Kementerian ATR/BPN yang masuk ke PNBP. Beberapa kategorinya ialah pertanahan dan pendidikan, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pertimbangan teknis pertanahan, dan pelatihan teknis pertanahan.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, selaku pimpinan rapat mengapresiasi capaian PNBP Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan tren positif selama periode 2020-2025. “Dari target Rp3,2 T, semoga di Desember 2025 segera tercapai dan terus ditingkatkan salah satunya melalui penyesuaian tarif PNBP Kementerian ATR/BPN. Namun, penyesuaian ini hendaknya juga diikuti dengan peningkatan perbaikan pelayanan,” ujarnya di hadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang hadir mengikuti rapat. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional