Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

badge-check


 Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan Perbesar

SIBERKITA.ID, PALU – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional