Menu ✖

Mode Gelap
Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu Penyidikan Perambahan Tanamalia Meluas, Gakkum Kehutanan Dalami Keterlibatan Ali Kamri Atasi Antrean BBM, Bupati Kolaka Pantau Distribusi dan Solar Bersubsidi Inflasi Kolaka 4,42 Persen, Bupati Minta Gerakan Pangan Murah Diperluas

Nasional

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

badge-check


 Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengaktifkan pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat berupa mobil layanan keliling di area-area yang dekat dengan aktivitas masyarakat. Layanan ini hadir sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

“ATR/BPN ingin membuat masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan layanan pertanahan. Kehadiran mobil layanan keliling ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Layanan ATR/BPN Dekat ini tersedia untuk masyarakat yang berada di wilayah 46 Kantah di enam provinsi. Untuk saat ini, layanan tersebut bisa ditemukan di sejumlah wilayah kerja adi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Lokasi layanan ATR/BPN Dekat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing Kantah. Di beberapa kabupaten/kota, layanan ini dapat ditemui di pusat keramaian, seperti pasar, lokasi car free day, ataupun alun-alun kabupaten/kota. Informasi lengkap terkait lokasi layanan bisa dicari tahu dengan menghubungi Kantah setempat.

Di layanan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa melakukan konsultasi dan pengaduan pertanahan; pengecekan status tanah; pendaftaran tanah pertama kali; perubahan data sertipikat (nama/alamat); serta layanan hak tanggungan dan roya. Kehadiran petugas melalui mobil layanan keliling diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur, mengetahui persyaratan, serta memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengurus kebutuhan pertanahannya kelak di Kantah.

“Pelayanan yang mudah diakses harus diikuti dengan informasi yang jelas. Dengan hadir lebih dekat ke masyarakat, kami berharap berbagai kebutuhan dan kendala terkait pelayanan pertanahan dapat dikonsultasikan lebih awal sehingga masyarakat memahami tahapan yang perlu ditempuh,” lanjut Sekjen ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan informasi layanan pertanahan kepada masyarakat dari berbagai kanal. Selain layanan jemput bola seperti ATR/BPN Dekat, masyarakat juga dapat memperoleh informasi layanan pertanahan dan persyaratan berkas melalui Aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di App Store dan Play Store.

“Ke depan, kami ingin terus memastikan bahwa transformasi pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan hanya dari prosedur yang semakin jelas, tetapi juga dari kemudahan memperoleh informasi dan mengakses layanan pertanahan, baik secara langsung jemput bola maupun dari kanal-kanal digital yang ada,” pungkas Sekjen ATR/BPN.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

30 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

29 Oktober 2026 - 05:27 WITA

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

29 Oktober 2026 - 05:24 WITA

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

29 Oktober 2026 - 05:22 WITA

Gakkum Kehutanan Tegaskan Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Wajib Berizin

28 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Trending di Berita Terkini