Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Bupati Kolaka Tangguhkan Perdes Pungutan Desa Muara Lapao-Pao

badge-check


 Bupati Kolaka Tangguhkan Perdes Pungutan Desa Muara Lapao-Pao Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Setelah terjadi polemik, Bupati Kolaka Ahmad Safei akhirnya mengeluarkan instruksi penangguhan pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tahun 2023, terkait pungutan tambat labuh 10 Juta per tongkang di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo.

Dalam instruksi Bupati Kolaka nomor : 100.3.4/2344/2023, tentang peninjauan kembali muatan Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 20023 tentang Pendapatan asli desa yang bersumber dari Aset Desa dan pungutan desa, ditetapkan tanggal 12 Juli 2023, menegaskan bahwa dalam rangka permasalahan keragaman penafsiran hukum, khususnya Perdes Muara Lapao-Pao Kocamatan Wolo, terutama rasionalisasi besaran tarif pungutan desa.

Karena itu, Bupati kolaka mengintruksikan kepada Kades, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Muara Lapao-pao untuk meninjau kembali materi muatan Perdes Muara Lapao-pao nomor 04 tahun 2023, tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari aset desa dan pungutan desa, terutama substansi besaran tarif pungutan dan kepastian hukum tentang pungutan, juga melakukan upaya harmonisasi Perdes.

Bupati kolaka mengintruksikan menangguhkan dan/atau tidak memberlakukan Perdes Muara Lapao-Pao Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa.

“Peraturan Desa Muara Lapao-Pao berlaku setelah mendapatkan persetujuan kepala daerah. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan,” kata Bupati Kolaka dalam instruksinya.

Terkait instruksi Bupati Kolaka tersebut, pemerhati hukum Kolaka Yahyanto, SH, MH mengungkapkan, sudah tepat Bupati Kolaka mencabut Perdes Muara Lapao-pao Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa untuk di harmonisasi, sehingga Perdesnya tidak di berlakukan.

“Saya sependapat bupati mengeluarkan instruksi perbaikan Perdes. Jadi Perdes itu tidak bisa berjalan sebelum diperbaiki,” kata Yahyanto mantan Dekan fakultas hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka ini.

Materi Muatan dalam peraturan desa di tegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, pada pasal 19 ayat (1) berbunyi Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/ Walikota paling lambat 7 hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Ayat (2) Bupati/ Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat (1) hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat berupa:

  • Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/ Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Selanjutnya pada ayat (3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/ Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/ Walikota.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka