Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Bupati Kolaka Tangguhkan Perdes Pungutan Desa Muara Lapao-Pao

badge-check


 Bupati Kolaka Tangguhkan Perdes Pungutan Desa Muara Lapao-Pao Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Setelah terjadi polemik, Bupati Kolaka Ahmad Safei akhirnya mengeluarkan instruksi penangguhan pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tahun 2023, terkait pungutan tambat labuh 10 Juta per tongkang di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo.

Dalam instruksi Bupati Kolaka nomor : 100.3.4/2344/2023, tentang peninjauan kembali muatan Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 20023 tentang Pendapatan asli desa yang bersumber dari Aset Desa dan pungutan desa, ditetapkan tanggal 12 Juli 2023, menegaskan bahwa dalam rangka permasalahan keragaman penafsiran hukum, khususnya Perdes Muara Lapao-Pao Kocamatan Wolo, terutama rasionalisasi besaran tarif pungutan desa.

Karena itu, Bupati kolaka mengintruksikan kepada Kades, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Muara Lapao-pao untuk meninjau kembali materi muatan Perdes Muara Lapao-pao nomor 04 tahun 2023, tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari aset desa dan pungutan desa, terutama substansi besaran tarif pungutan dan kepastian hukum tentang pungutan, juga melakukan upaya harmonisasi Perdes.

Bupati kolaka mengintruksikan menangguhkan dan/atau tidak memberlakukan Perdes Muara Lapao-Pao Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa.

“Peraturan Desa Muara Lapao-Pao berlaku setelah mendapatkan persetujuan kepala daerah. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan,” kata Bupati Kolaka dalam instruksinya.

Terkait instruksi Bupati Kolaka tersebut, pemerhati hukum Kolaka Yahyanto, SH, MH mengungkapkan, sudah tepat Bupati Kolaka mencabut Perdes Muara Lapao-pao Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa untuk di harmonisasi, sehingga Perdesnya tidak di berlakukan.

“Saya sependapat bupati mengeluarkan instruksi perbaikan Perdes. Jadi Perdes itu tidak bisa berjalan sebelum diperbaiki,” kata Yahyanto mantan Dekan fakultas hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka ini.

Materi Muatan dalam peraturan desa di tegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, pada pasal 19 ayat (1) berbunyi Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/ Walikota paling lambat 7 hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Ayat (2) Bupati/ Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat (1) hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat berupa:

  • Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/ Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Selanjutnya pada ayat (3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/ Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/ Walikota.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline