Menu

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Aturan Baru Diberlakukan: Bolos 10 Hari Kerja, PNS akan Diberhentikan dengan Hormat

badge-check


 Aturan Baru Diberlakukan: Bolos 10 Hari Kerja, PNS akan Diberhentikan dengan Hormat Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA– Untuk menertibkan dan lebih  mendisiplinkan ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kembali akan memberlakukan aturan baru.

Aturan baru itu yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, 31 Agustus 2021 lalu.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Kabinet RI, setidaknya ada 51 halaman yang akan mengatur kewajiban dan hal yang mesti dipenuhi oleh PNS, berikut larangan dan sanksi yang akan dijatuhkan.

Pasal yang cukup mencolok adalah sanksi pemberhentian kepada PNS yang bolos kerja.

Hukuman disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.

Khusus tindakan bolos kerja, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat.

Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.

Ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24  hari kerja dalam 1 tahun;

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12  bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27  hari kerja dalam 1 tahun;

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; dan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10  hari kerja.

Selain itu, PP Nomor 94 juga
berisi tentang sanksi PNS yang tidak netral dalam pemilu bisa terancam diberhentikan.

Ketentuan sanksi berat bagi PNS tidak netral diatur dalam pasal 14 yang berbunyi ; “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.”

Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain; berkampanye menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS pelanggar aturan tersebut antara lain berupa, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagaimana PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Ada pun rinciannya seperti, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28  hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,”. (eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

21 September 2026 - 11:42 WITA

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

21 September 2026 - 11:40 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Trending di Nasional