Menu ✖

Mode Gelap
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari

Berita Terkini

Polres Kolaka Ungkap Penanganan Kasus Narkoba, 1 Tersangka Berstatus PNS Pemda

badge-check


 Polres Kolaka Ungkap Penanganan Kasus Narkoba, 1 Tersangka Berstatus PNS Pemda Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Polres Kolaka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Hs bin Ulla, warga Dusun Sandrebullu, Desa Tambea, kecamatan Pomalaa pada Senin (31/10/2022) dinihari.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut disampaikan langsung Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah, di pelataran kantor Polres Kolaka, Selasa (1/11/2022).

Dalam keterangannya di hadapan wartawan, Resza Ramadianshah mengungkapkan, penangkapan terhadap Hs bin Ulla dilakukan di rumah tersangka oleh tim Reserse Narkoba Polres Kolaka sekira pukul 12.30 wita.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal sabu seberat 5,74 gram yang dikemas dalam 14 kantong saset bening, sebuah sendok plastik, 1 buah alat isap, dan sebuah handphone.

Barang bukti kasus Narkoba yang ditangani Polres Kolaka sejak Agustus – Oktober 2022

“Tersangka diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan info dari masyarakat,” ungkap Resza Ramadianshah.

Lebih jauh dikemukakan Resza, tersangka Hs alias Ulla melakukan transaksi Narkoba di rumahnya, dan sebagian lagi diantar langsung kepada calon pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka As alias Ulla dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain penangkapan terhadap Hs, dalam kesempatan yang sama Kapolres yang didampingi Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna, dan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Alwi Akbar, juga memaparkan data penanganan kasus Narkoba sejak Agustus hingga Oktober 2022.

Menurut Resza, total kasus yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Kolaka sejak Agustus hingga Oktober lalu sebanyak 8 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang, dan barang bukti 55,17 gram sabu.

“Dari total 8 kasus antara Agustus sampai Oktober itu, yang paling menonjol bulan lalu (September) dengan 27 gram barang bukti sabu,”

“Para tersangka umumnya pengguna, kecuali yang kasus menonjol di bulan September di Pomalaa, itu pengedar,” tambahnya.

Para tersangka pengguna dan pengedar, termasuk seorang perempuan muda berinisial Ci yang saat ini masih dalam proses penyidikan, umumnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Sementara satu tersangka lainnya yang diidentifikasi bernama Asw alias Awa masih berstatus PNS di kantor BPMD Pemda Kabupaten Kolaka.

Tersangka Asw alias Awa adalah purna praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Ia diamankan saat tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kos di Kolaka pada awal Oktober lalu.

“Semua tersangka adalah warga Kolaka, Pomalaa, dan Desa Ngapa di kecamatan Wundulako. Kalau yang perempuan dia sebenarnya warga Kendari yang kebetulan sedang berkunjung di Kolaka,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhammad Alwi Akbar. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, Patonro Jadi Identitas 7.092 Pelari

21 September 2026 - 11:34 WITA

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Syarifuddin Tundreng Resmi Pimpin USN Kolaka, Kampus Didorong Makin Adaptif dan Berdampak

18 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Trending di Headline