Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Berita Terkini

Tak Tunjukan Dokumen Izin dan Legalitasnya, Dedi Ferianto Akan Gugat PT Tiran Mineral

badge-check


 Tak Tunjukan Dokumen Izin dan Legalitasnya, Dedi Ferianto Akan Gugat PT Tiran Mineral Perbesar

SURAT

FOTO SURAT – Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara bersurat secara resmi kepada PT Tiran Mineral dan dinas terkait untuk meminta salinan dokumen izin serta legalitas atas aktivitas perusahaan tambang tersebut di kabupaten Konut.

SIBERKITA.COM, KENDARI – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto mengancam akan mengajukan gugatan hukum kepada PT Tiran Mineral ke Komisi Informasi Pusat. Hal ini disampaikan oleh Dedi Ferianto melalui siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, gugatan tersebut akan dilakukan jika PT Tiran Mineral tidak juga menunjukkan dokumen perizinan serta legalitas lainnya terkait operasi perusahaan tambang ini di eks lahan IUP PT Celebes Pasific Mineral di kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kata Dedi, selain PT Tiran Mineral, pihaknya juga akan menggugat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)dan Dinas Kehutanan provinsi Sultra terkait masalah tersebut.
Dia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan dasar rujukan publik terhadap aktivitas pembangunan smelter serta pengangkatan dan penjualan komoditas mineral logam berupa nikel oleh PT Tiran Mineral di Konut.
“Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut, kami akan mengajukan gugatan hukum kepada dinas terkait dan PT. Tiran Mineral melalui Komisi Informasi Pusat,” ujar Dedi Ferianto.
Gugatan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik JI PERKIP No.1/2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik JO. PERKIP No. 1/2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan untuk mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Pusat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik yang bersangkutan, apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan permohonan informasi tidak diberikan atau diberikan secara tidak memadai, maka telah dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum kepada Komisi Informasi Pusat.
“Sesuai ketentuan tersebut diatas, hari ini (12/8/2021), kami resmi mengajukan surat permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, PPID Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral terkait kelengkapan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan juga melakukan aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam,” jelasnya.
Dalam pengajuan tersebut, pihaknya meminta untuk diberikan salinan kurang lebih 10 dokumen perizinan, diantaranya adalah izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral.
“Menurut kami, seluruh dokumen tersebut bukanlah dokumen atau informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik berhak untuk mengetahuinya dan pihak terkait wajib untuk memberikannya,” ujar Dedi.
“Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, pejabat berwenang dan PT. Tiran Mineral tidak juga memberikan informasi secara memadai, maka kami akan melakukan gugatan hukum ke Komisi Informasi Pusat,” tegas Dedi. (AS).
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gandeng Warga Wujudkan Program Berbasis Kebutuhan Desa Pokurumba

22 Juli 2026 - 16:09 WITA

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

19 Juli 2026 - 19:07 WITA

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir

Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan

18 Juli 2026 - 17:18 WITA

Trending di Feature