Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu

Berita Terkini

Tak Tunjukan Dokumen Izin dan Legalitasnya, Dedi Ferianto Akan Gugat PT Tiran Mineral

badge-check


 Tak Tunjukan Dokumen Izin dan Legalitasnya, Dedi Ferianto Akan Gugat PT Tiran Mineral Perbesar

SURAT

FOTO SURAT – Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara bersurat secara resmi kepada PT Tiran Mineral dan dinas terkait untuk meminta salinan dokumen izin serta legalitas atas aktivitas perusahaan tambang tersebut di kabupaten Konut.

SIBERKITA.COM, KENDARI – Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto mengancam akan mengajukan gugatan hukum kepada PT Tiran Mineral ke Komisi Informasi Pusat. Hal ini disampaikan oleh Dedi Ferianto melalui siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, gugatan tersebut akan dilakukan jika PT Tiran Mineral tidak juga menunjukkan dokumen perizinan serta legalitas lainnya terkait operasi perusahaan tambang ini di eks lahan IUP PT Celebes Pasific Mineral di kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kata Dedi, selain PT Tiran Mineral, pihaknya juga akan menggugat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)dan Dinas Kehutanan provinsi Sultra terkait masalah tersebut.
Dia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan dasar rujukan publik terhadap aktivitas pembangunan smelter serta pengangkatan dan penjualan komoditas mineral logam berupa nikel oleh PT Tiran Mineral di Konut.
“Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut, kami akan mengajukan gugatan hukum kepada dinas terkait dan PT. Tiran Mineral melalui Komisi Informasi Pusat,” ujar Dedi Ferianto.
Gugatan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik JI PERKIP No.1/2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik JO. PERKIP No. 1/2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan untuk mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Pusat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik yang bersangkutan, apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan permohonan informasi tidak diberikan atau diberikan secara tidak memadai, maka telah dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum kepada Komisi Informasi Pusat.
“Sesuai ketentuan tersebut diatas, hari ini (12/8/2021), kami resmi mengajukan surat permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, PPID Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral terkait kelengkapan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan juga melakukan aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam,” jelasnya.
Dalam pengajuan tersebut, pihaknya meminta untuk diberikan salinan kurang lebih 10 dokumen perizinan, diantaranya adalah izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral.
“Menurut kami, seluruh dokumen tersebut bukanlah dokumen atau informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik berhak untuk mengetahuinya dan pihak terkait wajib untuk memberikannya,” ujar Dedi.
“Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, pejabat berwenang dan PT. Tiran Mineral tidak juga memberikan informasi secara memadai, maka kami akan melakukan gugatan hukum ke Komisi Informasi Pusat,” tegas Dedi. (AS).
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Vale Indonesia Raih Apresiasi Ditjen Minerba atas Kontribusi PNBP

4 November 2026 - 18:51 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

ANTAM UBPN Kolaka Raih The Sustainable Spark Award 2026, Reklamasi 451 Hektare dan Pulihkan Ekosistem Lingkungan

3 November 2026 - 12:40 WITA

Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani

1 November 2026 - 17:34 WITA

Trending di Berita Terkini