SIBERKITA.ID, TERNATE — Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian kapan petugas datang melakukan pengukuran. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukuran dapat diketahui sejak awal sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan menyiapkan kebutuhan proses sertipikasi.
Kemudahan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, Maluku Utara, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Menurut Ratna, proses yang dijalaninya juga berlangsung relatif singkat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September, ia mendapat informasi dari Kantah Kota Ternate pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil. Pada saat yang sama, jadwal pengukuran tanah ditetapkan dua hari kemudian.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” kata Ratna.
Bagi Ratna, kepastian tersebut membuat proses sertipikasi tanah lebih mudah dipersiapkan. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal tidak berhenti sebagai program di satuan kerja tertentu, tetapi dapat terus diterapkan di Kantah lainnya.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Saat mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU, ia mengapresiasi sistem Pengukuran Terjadwal yang dinilai memberikan kemudahan dalam mengikuti proses pelayanan pertanahan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.
Dengan adanya jadwal yang ditetapkan sejak awal, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran. Mereka pun dapat menyesuaikan kegiatan sehari-hari dan mempersiapkan diri ketika petugas melakukan pengukuran.
Kepastian jadwal tersebut pada akhirnya diharapkan tidak hanya membuat proses pengukuran lebih teratur, tetapi juga meningkatkan pengalaman masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan yang lebih terukur, pasti, dan transparan.(Adv)




























