SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pembaruan sistem peradilan pidana mulai menemukan bentuk konkretnya di daerah. Kejaksaan Negeri Kolaka menjadi satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian perkara pidana.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial NM dan API. Kedua perkara itu disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi Kejari Kolaka, penerapan plea bargain bukan semata capaian administratif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih cepat, sederhana, efektif, dan tetap menjamin kepastian serta rasa keadilan.
Dalam mekanisme ini, pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut tetap ditempatkan dalam koridor due process of law, dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Kejari Kolaka menyebut penerapan terhadap dua perkara tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak para pihak.
Keberhasilan itu sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana yang dirumuskan pada tingkat nasional mulai diterapkan secara konkret oleh institusi penegak hukum di daerah.
Plea bargain dalam praktik penuntutan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Mekanisme tersebut juga dipandang dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum dan mengurangi potensi penumpukan perkara.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut bermuara pada satu hal: pelayanan hukum yang lebih efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Kejari Kolaka menempatkan penerapan plea bargain dalam kerangka keseimbangan tiga kepentingan, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility).
Dengan pendekatan itu, penegakan hukum tidak semata dipahami sebagai proses menjatuhkan hukuman. Sistem peradilan juga dituntut menghasilkan proses yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran yang bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas.
Menurutnya, capaian sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sultra yang menerapkan plea bargain harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penuntutan.
Ke depan, Kejari Kolaka menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah itu diarahkan untuk mendukung modernisasi sistem peradilan pidana sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum agar semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat.
Harapannya, pembaruan hukum pidana ini tak hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Ia mesti diuji dalam praktik—di ruang penuntutan, melalui perkara konkret, dan dengan tuntutan agar kecepatan proses tetap berjalan bersama kepastian hukum dan keadilan.(*)






















