Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu

Politika

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


 Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp11,9 miliar yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, yang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang memadai.

Menurut Andri, pernyataan yang berkembang dalam forum RDP Komisi II DPRD Kolaka telah membentuk opini seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur perusahaan daerah itu.

“Tudingan tersebut adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi direktur Perusda tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” kata Andri kepada wartawan di Kolaka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan dana Rp11,9 miliar tersebut digunakan secara pribadi, baik oleh direktur maupun pihak tertentu di internal Perusda.

Menurut dia, dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti kegiatan pertambangan.

Andri menjelaskan, sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda Aneka Usaha Kolaka yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban pembayaran kepada negara sesuai mekanisme kerja sama pertambangan,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dinilai mengarah pada tuduhan tanpa dasar.

Ia menyatakan, apabila tudingan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, maka Perusda Kolaka akan menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ditarik, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka guna mempertanyakan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, dalam rapat itu, masing-masing pihak belum mencapai kesepahaman terkait persoalan yang diperdebatkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

Kejari Kolaka Pulihkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Rp 18 Miliar, Perkuat Pendapatan Daerah

4 November 2026 - 10:57 WITA

Program JAGAT Jangkau 12 Kecamatan, Kejari Kolaka Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru

4 November 2026 - 10:44 WITA

RSUD Wasasi Wasabenggali Beroperasi, Mendekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Pomalaa

2 November 2026 - 23:14 WITA

Trending di Kolaka