Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini  Dekan FKIP Jadi Pendaftar Pertama, Pilrek USN Kolaka Mulai Panas Pakar UHO Mendaftar, Kontestasi Pilrek USN Kolaka Kian Dinamis Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka “Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis

Politika

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


 Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp11,9 miliar yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, yang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang memadai.

Menurut Andri, pernyataan yang berkembang dalam forum RDP Komisi II DPRD Kolaka telah membentuk opini seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur perusahaan daerah itu.

“Tudingan tersebut adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi direktur Perusda tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” kata Andri kepada wartawan di Kolaka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan dana Rp11,9 miliar tersebut digunakan secara pribadi, baik oleh direktur maupun pihak tertentu di internal Perusda.

Menurut dia, dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti kegiatan pertambangan.

Andri menjelaskan, sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda Aneka Usaha Kolaka yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban pembayaran kepada negara sesuai mekanisme kerja sama pertambangan,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dinilai mengarah pada tuduhan tanpa dasar.

Ia menyatakan, apabila tudingan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, maka Perusda Kolaka akan menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ditarik, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka guna mempertanyakan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, dalam rapat itu, masing-masing pihak belum mencapai kesepahaman terkait persoalan yang diperdebatkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka

10 April 2026 - 11:07 WITA

Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

8 April 2026 - 17:16 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Trending di Kolaka