Menu

Mode Gelap
Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional Menjaga Disiplin Fiskal, Pemda Kolaka Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Menata Aset, Upaya Pemda Kolaka Menjaga Uang Rakyat Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa

Politika

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check


 Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp11,9 miliar yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, yang menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang memadai.

Menurut Andri, pernyataan yang berkembang dalam forum RDP Komisi II DPRD Kolaka telah membentuk opini seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur perusahaan daerah itu.

“Tudingan tersebut adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi direktur Perusda tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” kata Andri kepada wartawan di Kolaka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan dana Rp11,9 miliar tersebut digunakan secara pribadi, baik oleh direktur maupun pihak tertentu di internal Perusda.

Menurut dia, dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti kegiatan pertambangan.

Andri menjelaskan, sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda Aneka Usaha Kolaka yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban pembayaran kepada negara sesuai mekanisme kerja sama pertambangan,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dinilai mengarah pada tuduhan tanpa dasar.

Ia menyatakan, apabila tudingan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, maka Perusda Kolaka akan menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ditarik, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka guna mempertanyakan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, dalam rapat itu, masing-masing pihak belum mencapai kesepahaman terkait persoalan yang diperdebatkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belajar dari Desa, Bupati Amri Mendorong Mahasiswa KKN USN Kolaka Jadi Penggerak Perubahan

14 Juli 2026 - 11:27 WITA

Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Pomalaa, ANTAM Serahkan Fasilitas TPS3R dan Mesin Insinerator Pirolisis

11 Juli 2026 - 23:32 WITA

PT ANTAM Tbk UBPN secara resmi fasilitas TPS3R beserta satu unit mesin insinerator pirolisis kepada Pemerintah Kecamatan Pomalaa. Fasilitas tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Harian II Dekranas, Sri Suparni Bahlil kepada Camat Pomalaa, Berry Harland Rais, yang didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, jajaran Pemerintah Kecamatan Pomalaa, serta perwakilan PT ANTAM Tbk UBPN Kolaka pada rangkaian kegiatan Seminar dan Coaching Clinic Pendampingan Kewirausahaan serta Pengembangan Produk Kerajinan Khas Daerah bagi UMKM di Wilayah Sekitar Pertambangan dan Hulu Migas yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), bertempat di Ballroom Hotel Claro Makassar, Kamis (9/7/2026).

HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

10 Juli 2026 - 21:32 WITA

Menjaga Disiplin Fiskal, Pemda Kolaka Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026 - 17:01 WITA

Menata Aset, Upaya Pemda Kolaka Menjaga Uang Rakyat

7 Juli 2026 - 20:19 WITA

Trending di Headline