Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

badge-check


 Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Laporan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (21/08/2025).

“Saat ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur telah menyerahkan dokumen permohonan Pengadaan Tanah agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pelaksanaannya,” kata Wamen Ossy dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas percepatan penanganan pasca bencana erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki.

Menurut Wamen ATR/Waka BPN, meski proses Pengadaan Tanah untuk Huntap warga terdampak erupsi tersebut telah berjalan, masih perlu ada perbaikan administrasi. “Jadi kami mohon kepada Bapak Bupati Flores Timur, sambil proses ini berjalan, agar kita juga selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku, kita terus usahakan untuk dilengkapi dokumennya,” ujarnya.

Pada 7 Agustus 2025 lalu, sudah dilakukan pula expose atau pemaparan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lebih lanjut, pada 11 dan 19 Agustus 2025, detail dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga sudah dikirimkan oleh Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dokumen-dokumen ini tentunya kita butuhkan karena di sana juga akan ada penetapan dari kabupaten terkait masyarakat adat. Jangan sampai nanti kalau Pengadaan Tanah-nya di bypass, nanti akan ada masyarakat adat yang merasa tidak terwadahi,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.

Pada rapat yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait ini, Menko PMK menekankan pentingnya memikirkan langkah strategis untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan bencana.

“Saya kira kita perlu memikirkan lebih fundamental langkah apa ke depan agar penanganan bencana itu jauh lebih cepat. Misalnya untuk penentuan lokasi (relokasi), kalau ke depannya daerah rawan bencana itu sudah langsung dipetakan zona yang tepat untuk relokasi, kita tidak perlu membahas penentuan zona relokasi lagi, karena kita sudah punya peta potensi zona relokasinya,” jelas Pratikno.

Pada rapat tersebut, hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto; Wamen Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti; dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, beserta jajaran. Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Plh. Direktur Bina Pencadangan dan Pengadaan Tanah, Agustin Iterson Samosir, beserta jajaran. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit

23 Juni 2026 - 16:00 WITA

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

23 Juni 2026 - 13:46 WITA

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Trending di Nasional