Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Tunggu Persetujuan Mendagri, TPP ASN Pemda Kolaka Segera Dibayarkan

badge-check


 Tunggu Persetujuan Mendagri, TPP ASN Pemda Kolaka Segera Dibayarkan Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Hingga menjelang pekan terakhir April 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemda kabupaten Kolaka belum ada tanda-tanda akan dibayarkan.

Dengan demikian, waktu penantian pembayaran TPP oleh 4331 PNS dan 228 tenaga PPPK di lingkup Pemda kabupaten Kolaka hampir dipastikan masih berlanjut hingga memasuki bulan kelima 2022.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022), Sekda Kolaka Poitu Murtopo yang didampingi Kepala BKAD Andi Tendri Gau, dan Kepala Bappeda Syamsul Kadar menegaskan, pembayaran TPP akan segera dilakukan oleh pemerintah.

Karena itu Poitu mengimbau seluruh jajaran Pemda Kolaka, tetap bekerja dan menunjukkan kinerja maksimal.

“Kita juga maunya segera dibayar, tapi sistem yang sekarang memang beda dengan yang lalu-lalu. Lagi pula bukan hanya Kolaka saja, daerah lain juga sama. Sekarang ini pemberian TPP lebih ketat dan selektif,” tegas Poitu.

Sementara itu Kepala BKAD Andi Tendri Gau menambahkan, tahapan pembayaran TPP PNS daerah saat ini dilakukan dengan penginputan melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (SIMONA) yang terintegrasi pada sistem kepegawaian di biro organisasi dan tata laksana (Ortala) di Kemendagri.

“Kalau dibilang lambat tidak juga karena ini sekarang masih dalam tahap penyesuaian dengan sistem baru karena di dalamnya ada monitoring, pelaksanaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan. Jadi InsyaAllah akan segera dibayarkan kalau semua tahapan beres, ” jelas Andi Tendri.

Sebelumnya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi dikabarkan telah mengeluarkan persetujuan pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat persetujuan pembayaran ditandatangani dan diterbitkan pada Selasa (8/3) lalu yang kemudian diunggah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun untuk proses selanjutnya harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan tembusan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Setelah itu, barulah Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Hasil validasi akan ditindaklanjuti oleh Mendagri sebelum penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang TPP. (eat)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka