Menu

Mode Gelap
Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka “Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang

Berita Terkini

Terkait Penyerobotan, Dit Reskrimsus Polda Sultra Tahan Kades Hakatotobu dan Istrinya

badge-check


 Terkait Penyerobotan, Dit Reskrimsus Polda Sultra Tahan Kades Hakatotobu dan Istrinya Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Diduga terlibat tindak pidana penyerobotan properti, Nurdin, Kepala Desa Hakatotobu di kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditahan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra, awal pekan lalu.

Penahanan Nurdin oleh penyidik Polda Sultra dibenarkan oleh Andre Darmawan, seorang pengacara yang dikabarkan ditunjuk sebagai kuasa hukum Nurdin.

Nurdin, Kepala Desa Hakatotobu

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2022), Andre Darmawan membenarkan penahanan terhadap kliennya itu.

Meski demikian, Andre belum bersedia menjelaskan alasan penahanan tersebut.

Walau belum bersedia memberi keterangan rinci, Andre Darmawan membenarkan bahwa istri Nurdin juga ikut ditahan.

“Iya, (istrinya) juga ikut ditahan,” kata Andre.

Penahanan terhadap Nurdin dan istrinya ternyata tidak berlangsung lama. Hanya dalam dalam waktu dua hari ia kembali dibebaskan.

“Sudah keluar kemarin,” tambah Andre.

Informasi yang dihimpun siberkita.com, penahanan terhadap Nurdin dan istrinya dilakukan oleh penyidik Polda Sultra atas dugaan pidana penyerobotan kawasan dan properti milik PT BMW.

Dugaan tindak pidana tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh Direktur PT BMW Hamid Thalib ke Polda Sultra beberapa waktu lalu.

Dalam laporan tersebut, direksi dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), termasuk komisaris PT PMS, Budiman, juga ikut jadi terlapor.

Untuk diketahui, Nurdin yang saat ini menjabat kepala desa Hakatotobu, dulunya adalah karyawan PT BMW.

Nurdin menjadi tersangka atas laporan direksi PT BMW, Hamid Thalib.

Nurdin dilaporkan atas tuduhan penyerobotan dan perusakan properti.

Selain melaporkan Kades Hakatotobu, direksi PT BMW juga pernah melaporkan  PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dalam perkara penyerobotan. (eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka

2 April 2026 - 16:44 WITA

Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. Nur Ihsan HL

“Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis

1 April 2026 - 10:24 WITA

Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa

30 Maret 2026 - 17:47 WITA

Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru

16 Maret 2026 - 23:30 WITA

Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030

13 Maret 2026 - 18:40 WITA

Trending di Headline