Menu

Mode Gelap
Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka “Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang

Berita Terkini

Asw, Tersangka Kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat dan Penghentian Gaji

badge-check


 Asw, Tersangka Kasus Narkoba Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat dan Penghentian Gaji Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Asw, staf kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemda Kolaka, terancam dikenai sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.

Selain terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu sebelumnya telah dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat oleh bupati Kolaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beberapa waktu lalu.

Ditemui usai menghadiri Rapat
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan di Aula Sasana Praja, kantor bupati Kolaka, Rabu (2/11/2022), Kepala BKP-SDM Pemda Kolaka Andi Wahidah  mengungkapkan, Asw  sebelumnya pernah direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

“Sidang kode etik  lalu sudah ada rekomendasi ke pak bupati, diberhentikan, tapi bupati belum mau. Akhirnya dikenai saksi kategori sedang  penurunan pangkat,” ungkap Andi Wahidah.

Selain sanksi penurunan pangkat, terhitung sejak 3 bulan terakhir Asw juga dikenai hukuman tambahan berupa penghentian sementara gaji.

“Gajinya juga sudah ditahan sementara, itu selain penurunan pangkat. Bagaimana selanjutnya kita lihat saja nanti apalagi sekarang dia juga jadi tersangka. Sanksinya bisa lebih berat lagi karena penyalahgunaan Narkoba oleh ASN jelas sanksinya, sama dengan kasus korupsi,” tambah Andi Wahidah.

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Tendri Gau mengonfirmasi bahwa sejak beberapa bulan terakhir gaji Asw memang telah dihentikan sementara.

“Sudah, kita sudah hentikan sementara gajinya. Itu rekomendasi dari BKD (BKP-SDM). Kalau ditanya sampai kapan penghentian sementara gaji tergantung rekomendasi dari BKD itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Asw sebelumnya telah menjalani sidang kode etik ASN beberapa waktu lalu. Majelis sidang kode etik yang diketuai Sekda tersebut menghasilkan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun karena pertimbangan tertentu, bupati kemudian memutuskan sanksi lain berupa penurunan pangkat atau demosi.

Pada sidang kode etik tersebut Asw dinyatakan melanggar kode etik PNS berat karena mangkir/tidak pernah berkantor dalam waktu yang lama, selain pelanggaran lainnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka

2 April 2026 - 16:44 WITA

Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. Nur Ihsan HL

“Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis

1 April 2026 - 10:24 WITA

Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa

30 Maret 2026 - 17:47 WITA

Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru

16 Maret 2026 - 23:30 WITA

Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030

13 Maret 2026 - 18:40 WITA

Trending di Headline