Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Kolaka

Tahun Ini, Kali Kedua Duplikat Bendera Pusaka Dikibarkan di Kolaka

badge-check


 Tahun Ini, Kali Kedua Duplikat Bendera Pusaka Dikibarkan di Kolaka Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Bendera Merah Putih duplikat Pusaka akan kembali berkibar di Alun-alun 19 November Kolaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Duplikat Bendera Pusaka tersebut sebelumnya diserahkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Untuk Kabupaten Kolaka, bendera diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Salamansyah, M.Sc, mewakili Bupati Kolaka menjelang HUT ke-79 RI pada tahun 2024 lalu.

Kepada Siberkita.Id, Kamis (14/8), Salamansyah menjelaskan, penyerahan duplikat bendera merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

“Bendera duplikat hanya dikibarkan pada dua momentum penting yaitu peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Jadi, tahun ini adalah kali kedua dikibarkan di Kabupaten Kolaka untuk upacara HUT RI,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Diknas itu menambahkan, setelah digunakan selama 10 tahun, duplikat Bendera Pusaka nantinya akan diganti dengan yang baru. Menurutnya, hal tersebut menjadi simbol kesinambungan sejarah perjuangan bangsa.

Lebih lanjut, Salamansyah menjelaskan perbedaan duplikat pusaka dengan bendera Merah Putih biasa.

Jika bendera umumnya memiliki sambungan jahitan antara warna merah dan putih, maka duplikat pusaka dibuat tanpa sambungan, menggunakan kain berkualitas khusus, serta memiliki dimensi yang sama persis dengan bendera asli.

Sebagai informasi, Badan Kesbangpol di setiap daerah ditunjuk sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana seleksi sekaligus pembina Paskibraka, serta bertanggung jawab dalam penyimpanan dan perawatan duplikat Bendera Pusaka.(zer)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

PAW Wakil Ketua DPRD Kolaka Diharapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

20 Juli 2026 - 20:44 WITA

Trending di Kolaka