Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Bupati Kolaka Tunggu Rekomendasi Sanksi untuk PNS Bermasalah

badge-check


 Bupati Kolaka Tunggu Rekomendasi Sanksi untuk PNS Bermasalah Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Bupati Kolaka Ahmad Safei selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan tidak akan kompromi dengan setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS.

Setiap perbuatan yang mencoreng citra profesi, apalagi yang mengarah pada tindak pidana maka oknum PNS tersebut harus siap dijatuhi sanksi.

Penegasan tersebut dikemukakan Safei, menanggapi sidang kode etik PNS yang sudah dan yang masih akan digelar oleh majelis kode etik.

“Kalau saya sudah jelas, setiap pelanggaran berat atau ringan sekali pun memang harus ada tindakan. Kalau berat pecat saja, tidak ada cerita,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Dikatakan Safei, semua PNS telah mengucapkan sumpah dan janji saat diangkat menjadi aparatur negara. Karena itu, tidak ada alasan mereka tidak tahu atau tidak paham.

Diungkapkan Safei, saat ini ia masih menunggu hasil rekomendasi dari majelis kode etik PNS yang sudah bersidang.

Jika rekomendasi itu telah ada di meja kerjanya, ia memastikan segera menandatangani sanksi yang akan diberikan.

“Sekarang belum ada masuk, mungkin masih ada beberapa sidang lagi. Kalau sudah sidang, sini saya teken,” tambahnya.

Diungkapkan bupati Kolaka dua periode itu, pelanggaran kode etik memang terdiri dari beberapa tingkatan. Berat, sedang dan ringan.

“Semua ada sanksinya, mungkin kalau ringan ya cukup peringatan atau apalah, tapi kalau sudah sedang apalagi berat habis cerita,” ujarnya.

Terkait pelanggaran berat, Safei mencontohkan tindakan seorang PNS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

“Ada itu, bayangkan dia ambil uangnya berapa orang sampai 300 juta, dia kasih harapan lulus PNS. Modusnya sederhana, ambil nomor tes terima uang setelah itu pulang duduk-duduk di rumahnya. Ini untung-untungan kalau lulus syukur. Padahal dia tidak bikin apa-apa. Kalau yang begini pecat saja,” tegasnya.

Selain oknum PNS yang diduga melakukan penipuan tersebut, ia juga menyebut nama lain dengan tingkat kesalahan cukup berat.

“Itu disayangkan padahal dia STPDN lho, tapi mau diapa, kalau salah ya harus siap,” lanjutnya.

Terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS, Safei juga memastikan sanksi akan diberlakukan, jika memang terbukti.

“Kan ada assesement, ada rehabilitasi. Kalau ternyata BNN menyatakan PNS yang bersangkutan terlibat jauh apalagi sampai jadi pengedar itu saya tidak kompromi lagi. Kita pecat, itu jelas ada aturannya. Sama kasus korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis kode etik Pemda Kolaka yang beranggotakan kepala inspektorat, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Sekretaris BKPSDM telah bersidang dua pekan lalu.

Empat orang PNS menjadi “pesakitan” dalam sidang yang dipimpin Asisten Administrasi Umum itu.

Kepala BKPSDM Hj Andi Wahidah menyatakan, majelis hanya bertugas meminta keterangan dari PNS bersangkutan terkait masalah yang mereka hadapi.

Dari hasil sidang, majelis kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada bupati sebagai pemutus.

“Rekomendasi itu termasuk sanksi, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat. Tapi kalau sudah sampai disidangkan majelis, mungkin tidak ada lagi yang namanya sanksi ringan,” kata Andi Wahidah. (eat)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka