Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi

badge-check


 Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Belasan personil Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Kolaka diterjunkan untuk menertibkan baliho dan alat promosi lainnya yang bertebaran di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka, Senin (16/10/2023).

Penertiban alat peraga promosi tersebut dikoordinir langsung Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pemda Kolaka Firman SH.

Pada penertiban kali ini, puluhan baliho maupun banner yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum terpaksa diturunkan, dan sebagian lagi ditata ulang letaknya.

Menurut Firman, kegiatan penertiban kali ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Semua tanda gambar atau iklan promosi yang dipasang di pohon yang ditanam dan dipelihara oleh pemerintah daerah kita tertibkan,” tegas Firman.

Ditambahkan Firman, selain yang dipasang di pohon, semua alat peraga promosi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau mengganggu pengguna jalan umum juga ikut ditertibkan.

“Pokoknya, kalau sampai mengganggu pengguna jalan seperti di trotoar atau dipasang secara serampangan pasti kita tertibkan,” tambahnya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pembinmas Satpol PP, Darul Anwar mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka pernah meminta Satpol PP melakukan penertiban alat peraga politisi yang banyak dipajang di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka.

Hanya saja kata Darul, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak memiliki kewenangan untuk “turut campur” dalam mengawasi, apalagi menertibkan media promosi yang berbau kampanye politik.

“Kita hanya fokus pada penegakkan Perda. Kalau ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu ketertiban umum pasti kita tertibkan. Jadi hari ini kita turun bukan untuk tujuan menertibkan alat peraga kampanye,” ungkap Darul di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Perda Kabupaten Kolaka Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketentraman, khususnya pasal 14, melarang pemasangan selebaran, pengumuman, atau iklan, pamflet, poster, maupun spanduk di berbagai tempat tanpa izin.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka